HarianPublik.id,Bombana – Kepolisian Resor (Polres) Bombana yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Iptu Yudha Febry melaksanakan kegiatan patroli di lokasi dugaan tindakan penambangan ilegal, di wilayah Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, pada Minggu (15/12/2024).
Patroli dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin itu bermula dari laporan warga Desa Wumbubangka yang resah terhadap aktivitas penambangan yang dapat berdampak buruk terhadap lingkungan yang terjadi di sekitar wilayah SP6, SP7 hingga SP9 yang berada desa tersebut.
Pada saat melakukan patroli, tim tidak menemukan adanya aktifitas penambangan yang sedang berlangsung namun terindikasi para pelaku penambangan meninggalkan jejak lubang bekas galian tambang, serta terdapat beberapa unit mesin diesel yang ditutupi terpal.
“Kami juga menemukan gubuk di sekitarnya yang diduga digunakan oleh penambang untuk beristirahat tapi orangnya sudah tidak ada,” ujar Iptu Yudha Febry.
Selanjutnya, Tim Polres Bombana melakukan pembongkaran terhadap tenda atau gubuk yang berada di lokasi agar memastikan penambang tidak dapat digunakan kembali. Personel tidak dapat membawa alat di lokasi tersebut untuk diamankan, sehingga dilakukan pemasangan garis polisi (police line). Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Guna mencegah terjadinya penambangan ilegal, Kasat Reskrim Polres Bombana menegaskan larangan keras terhadap masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal yang sangat merugikan lingkungan.
“Jika pelaku kedapatan, maka kami akan proses secara hukum,” tegasnya.
Menurutnya, selain melanggar Undang Undang penambangan tanpa izin, pelaku juga akan dipidanakan Undang Undang lingkungan hidup serta Undang Undang Kehutanan.
Kasat Reskrim Polres Bombana juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan serta memberikan informasi terhadap adanya aktivitas yang berbaur penambangan ilegal. Ia dapat menjaminkan perlindungan terhadap identitas pelapor.
“Kami berharap ada kerja sama masyarakat agar dapat melaporkan dan memberikan informasi terkait penambang tanpa izin,” tandasnya. (**)
Penulis: Ismi Azizah













Komentar