Pemkab Konkep Resmi Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Ini Besarannya per Jiwa

Harianpublik.id,Konawe Kepulauan – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) bersama sejumlah lembaga keagamaan resmi menetapkan besaran zakat fitrah bagi masyarakat.

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat bersama yang digelar di Aula Kantor Bupati Konkep, Selasa (19/2/2026). Rapat dihadiri unsur Kementerian Agama Kabupaten Konawe Kepulauan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Konkep, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Konkep, serta Koordinator Wilayah Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) se-Konkep.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa besaran zakat fitrah tahun ini disesuaikan dengan jenis konsumsi bahan pangan masyarakat setempat.

Adapun rincian zakat fitrah per jiwa di Kabupaten Konkep sebagai berikut:

Bagi yang mengkonsumsi beras premium, besarnya zakat fitrah per jiwa adalah Rp. 50.000, sedangkan agi yang mengkonsumsi beras medium, besarnya zakat fitrah per jiwa adalah Rp. 45.000 dan bagi yang mengkonsumsi beras Bulog/SPHP, besarnya zakat fitrah per jiwa adalah Rp. 42.000.

Selain zakat fitrah, rapat juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp25.000 per jiwa per hari.

Plh Sekda Konkep, Abdul Pattah, SE., M.Si menyampaikan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan harga rata-rata bahan pokok di wilayah Konkep, sehingga nilai zakat yang ditetapkan tetap relevan dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Ia mengimbau seluruh masyarakat agar menunaikan zakat fitrah, fidyah, maupun infak melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk pemerintah. Hal ini bertujuan agar penyalurannya tepat sasaran, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Dengan penetapan ini, diharapkan pelaksanaan ibadah zakat di bulan Ramadan tahun ini dapat berjalan tertib, lancar, serta semakin meningkatkan kepedulian sosial antar sesama warga di Kabupaten Konawe Kepulauan,” pungkasnya. (**)

Reporter: Rahmad

Komentar