Polres Kolaka Timur Sita 129 Paket Sabu Siap Edar

HarianPublik.id,Kolaka Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, dengan mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 129 paket sabu siap edar seberat bruto 44,4 gram.

Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 6 Mei 2025, di Aula Polres Kolaka Timur.

Dalam kasus itu, Polres Koltim mengamankan tersangka inisial PK (28) asal Kelurahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur.

Polisi juga berhasil menyita sebanyak 129 paket narkotika jenis sabu yang siap diedarkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Kolaka Timur, AKBP Tinton Yudha Riambodo menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kolaka Timur dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kegiatan ini juga bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah munculnya kasus serupa di masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini juga menjadi upaya peningkatan citra Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kolaka Timur. (**)

Komentar