Harianpublik.id,Muna – Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Muna menetapkan Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna inisial MAS jadi tersangka terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijasah.
MAS diduga melakukan pemalsuan ijazah ditetapkan saat mencalonkan diri sebagai kepala kesa, pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 lalu.
Hal itu seperti diungkapkan Kapolres Muna melalui Kasat Reskrim Polres Muna AKP Asrun saat ditemui di ruangannya oleh sejumlah awak media, pada Kamis (02/11/2023).
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan Surat Pemberitahuan Dilanjutkan Penyidikan (SPDP) penetapan tersangka sudah kita sampaikan kepada tersangka dan Kejaksaan Muna,” ungkapnya.
Lanjut AKP Asrun, penetapan tersangka telah melalui beberapa tahapan dan sudah sesuai SOP. Sejumlah bukti dan saksi telah dirampungkan oleh penyidik dalam kasus ini.
“Hasil Labfor Makassar berkaitan dengan ijazah palsu MAS sudah dikantongi penyidik. Begitu pula saksi ahli hukum administrasi negara dan saksi ahli pidana telah dimintai keterangannya terkait kasus ijazah palsu tersangka,” ujarnya.
Tersangka MAS disangkakan Pasal 69 Ayat 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman hukum 5 tahun penjara, atau pasal 264 ayat (2), ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman 8 tahun, Subsider pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (**)
Penulis: Rixan Ardian
Komentar