Polres Simeulue Amankan Dua Pelaku Perjudian

Harianpublik.id,Simeulue – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Simeulue berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana maisir (perjudian) di Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat dan mendapat perhatian khusus dari pimpinan terkait pemberantasan perjudian, pada 23 April 2024.

Tim Reserse Mobil (Resmob) Sat Reskrim Polres Simeulue melakukan operasi undercover dan berhasil mengamankan dua pelaku yang sedang melakukan perjudian dengan menggunakan aplikasi QUARK SLOT. Aplikasi tersebut digunakan sebagai sarana perjudian oleh para pelaku.

Kapolres Simeulue AKBP Sujoko melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Zainur menyampaikan, kedua pelaku berinisial YP (44) dan BD (48).

“Keduanya diamankan bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Simeulue untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatan kedua terduga pelaku dipersangkakan adalah Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan Ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas kali).

Polres Simeulue terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (**)

Penulis: Helman

Komentar