Polres Simeulue Ungkap 4 Kasus Peredaran Narkoba dan Pencurian

Harianpublik.id,Simeulue – Polres Simeulue, Aceh, berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba jenis ganja dan kasus pencurian di wilayah hukumnya. Hasil penangkapan kasus itu dibeberkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Joglo Polres Simeulue, pada Jumat (10/3/2023).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, memimpin konferensi pers didampingi Wakapolres Simeulue Kompol Arifin., Kasat Narkoba Iptu JH Sialagan dan Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA T. Maiyudi.

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, mengatakan dari pengungkapan kasus narkoba jenis ganja, pihaknya menetapkan empat orang tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pemakai Narkoba jenis ganja. Dimana dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 1.933 gram.

Lebih lanjut, Kapolres AKBP Jatmiko menjelaskan pada kasus narkoba jenis ganja ini para

Keempat tersangka itu masing- masing, berinisial KI (37) warga Kecamatan Siemulue Tengah, BH (26) warga Kecamatan Alafan, HA (50) warga Kecamatan Teupah Tengah, dan IK (21) asal Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Dayah yang bekerja di kantin salah satu Kapal laut.

“Tersangka KI, dibekuk oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simeulue pada tanggal 4 Januari 2023 setelah menerima informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres.

Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal Sat Narkoba menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi daun, ranting, biji, yang diduga kuat narkotika jenis ganja yang disimpan oleh pelaku tepat dibelakang rumahnya.

“Satu bungkus narkotika sebanyak 1000 gram, satu buah tas warnah hitam dan satu unit handphone milik tersangka,” beber AKBP Jatmiko.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba, KI mengakui narkotika jenis ganja tersebut dibeli dari tersangka BH dengan harga Rp2.500.000. Setelah mendapatkan keterangan dari KI, Sat Narkoba menuju lokasi tempat tinggal BH yang berada di Desa Lhok Dalam Kecamatan Alafan. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simeulue berhasil mengamankan dan menangkap tersangka BH.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka BH mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan Sat Narkoba dari tersangka KI benar miliknya, yang dibeli pada hari Senin, 2 Januari 2023,” jelasnya.

Tersangka KI dan BH saat ini telah diamankan di Rumah Tanahan Polres Simeulue. Tersangka KI terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Jo pasal 127 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka BH, terancam pasal 114 ayat (2) dan (1) Jo pasal 111 ayat (2) dan (1) Jo 127 ayat (2) dan (1) UU yang sama tentang Narkotika. Masing-masing tersangka terancam hukuman penjara minima 5 tahun maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sambung AKBP Jatmiko, tersangka kasus Narkoba lainnya HA, diamankan Sat Norkoba di desa Abail Kecamatan Teupah Tengah pada Rabu, 8 Maret 2023. Dari tangan tersangka, petugas Sat Narkoba Polres Simeulue berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak 900 gram yang disimpan dibelakang rumahnya.

“Tersangka HA mengakui ganja tersebut diperolehnya dari IK dengan harga Rp2.500.000,” terang Jatmiko

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simeulue melakukan penangkapan terhadap tersangka IK di pelabuhan Kapal Fery Kota Batu Kecamatan Simeulue Timur Sinabang. Ketika dilakukan pengeledahan di dalam kapal, Tim Sat Narkoba menemukan barang bukti yang disimpan tersangka IK dalam koper dibawah meja kantin Kapal terbungkus dalam kantong plastik.

Atas perbuatannya, kepada tersangka HA diancam pasal 114 ayat (1), Jo pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan tersangka IK, diancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) UU Narkotika.

“Masing-masing terancam hukuman penjara minima 5 tahun maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar,” papar Kapolres lebih lanjut.

Selain itu, Sat Reskrim Polres Simeulue juga berhasil mengungkap masus pencurian handphone yang terjadi di Simeulue, pada Februari 2023 lalu.

Pengungkapan pencurian handphone itu dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Simeulue setelah melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV, sehingga APJ (27) berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Simeulue.

“Tersangka yang merupakan warga Desa Kampung Jawa, Kecamatam Banda Sakti, Kabupaten Lhokseumawe, saat ini sudah diamankan di Mapolres Simeulue bersama barang bukti,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melancarkan aksi pencurian di tujuh lokasi yang berbeda seputaran Kota Sinabang. Modus yang dilakukan oleh tersangka dengan cara membututi korban yang akan dijadikan target.

“Tersangka melakukan pengintaian terhadap korban yang sembarang menaruh HP di sepeda motor. Saat korban lengah, tersangka melakukan aksinya dengan leluasa,” tukas Kapolres AKBP Jatmiko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 Jo pasal 65 ayat (1) dan (2), KUHP, dengan ancaman penjara lima tahun. (**)

Penulis: Helman

Komentar