Harianlublik.id,Kendari – Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara menyerahkan hasil penilaian kinerja kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Hasil penilaian terhadap lima organisasi perangkat daerah (OPD) dan dua puskesmas, Kota Kendari mendapatkan nilai 58,99. Dimana dengan perolehan nilai itu, Kota Kendari mendapatkan rapor kuning karena dianggap kurang maksimal.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara Mastri Susilo menyerahkan langsung hasil penilaian itu pada Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, pada Jumat (10/3/2023).
Mastri Susilo mengatakan, penilaian ini bukan hanya melihat hasilnya, namun seperti apa Pemerintah Kota Kendari menindaklanjuti hasil penilaian itu.
“OPD yang kami jadikan sampel yaitu Dinas Pendidikan, PTSP, Capil, Sosial dan Dinkes untuk nilainya kategori kuning. Substansinya bukan hasilnya tetapi tindak lanjut untuk memperbaiki hasil itu,” ujar Mastri.
“Pak Wali sudah memberikan respon baik bagaimana Ombudsman memberikan pendampingan dalam rangka persiapan penilaian tahun 2023. Ada catatan kami mulai dari kompetensi, sarana dan prasarana pengelolaan pengaduan itu bisa dilakukan perbaikan segera,” sambungnya.
Untuk itu, tambah Mastri Ombudsman siap melakukan pendampingan pada Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan perbaikan terhadap saran dan masukan Ombudsman.
Dia juga menjelaskan bahwa penilaian mengunakan 4 indikator yakni input, proses, output dan pengolahan pengaduan dengan metodologi wawancara, observasi dan pengecekan dokumen.
“Pertama kita melihat terkait kompetensi, pemahaman penyelenggara sarana dan prasarana pemenuhan standar pelayanan kemudian, penilaian masyarakat terkait maladministrasi dan pengelolaan pengaduan dalam hal pelayanan publik,” paparnya.
Meski demikian, Mastri mengatakan pihaknya bersama Pemkot Kendari telah bersama-sama mendatangani MoU kerjasama sinergi mewujudkan pelayanan publik yang maksimal di setiap OPD yang berada di Kota Kendari.
“Untuk kekurangan itu dapat dilakukan perbaikan segera karena Ombudsman dan Pemkot bersinergi dan berkolaborasi dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal untuk masyarakat Kota Kendari,” tandasnya.
Sementara itu, Asmawa Tosepu mengaku, akan melakukan perbaikan layanan sesuai masukan Ombudsman, sehingga penilaian tahun 2023 Kota Kendari bisa lebih baik.
“Bagi kami berterima kasih kepada Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara karena sudah menunjukkan titik-titik krusial mana yang harus kita perbaiki dan mana yang harus kita apresiasi,” ungkap Asmawa.
Orang nomor satu di Kota Kendari itu bilang perlunya sinergi dan kolaborasi antar seluruh stakeholder penyelenggaraan pelayanan publik guna mewujudkan pelayanan yang profesional berintegritas.
“Kami mengucapkan terima karena sudah menunjukkan titik-titik krusial yang harus diperbaiki tentu memberikan apresiasi kepada penyelenggara (OPD) karena telah berupaya maksimal,” cetusnya.
“Ada 3 rekomendasi yang diberikan pertama, melakukan perubahan untuk hal-hal yang belum sesuai dengan standar pelayanan. Kedua, perlunya berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Dan terakhir, perlunya perbaikan dan penyempurnaan yang dirasa kurang dalam pelayanan,” paparnya.
Oleh karena itu, untuk menghadapi penilaian tahun 2023 ini, Pemerintah Kota Kendari akan memperbaiki seluruh layanannya di semua OPD, termasuk kecamatan dan kelurahan agar mereka paham tentang standar pelayanan publik, karena tahun 2023 penilaian tidak hanya dilakukan pada lima OPD yang telah dinilai sebelumnya, namun bisa jadi dipilih secara acak. Ini dilakukan agar semua OPD siap mengikuti penilaian jika ditunjuk.
Untuk diketahui, lima OPD yang menjadi sasaran penilaian Ombudsman tahun 2022 yakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan ditambah Puskesmas Jati Raya dan Puskesmas Lepo-lepo. (**)
Penulis: Muamar







Komentar