Harianpublik.id,Jakarta – Polri memasang target baru untuk Layanan Polisi 110. Operator dituntut merespons panggilan masyarakat maksimal dalam 10 detik, sementara petugas di lapangan ditargetkan tiba di lokasi kejadian dalam 10 menit.
Target itu dibahas dalam Forum Tematik Bakohumas Polri 2026 bertema Optimalisasi Layanan Polisi 110 dalam Mendukung Pelayanan Publik Presisi di Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026. Forum tersebut dihadiri perwakilan Bakohumas kementerian dan lembaga serta sejumlah pejabat Polri dan pakar kebijakan publik.
Target waktu tersebut bukan sekadar persoalan teknis. Polri ingin mengubah 110 dari sekadar nomor pengaduan menjadi pintu cepat masyarakat ketika membutuhkan pertolongan.
Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Digital, Dra. Molly Prabawati, M.AP., mengatakan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah terus meningkat. Kecepatan respons, kemudahan akses, dan kepastian penanganan menjadi ukuran penting dalam pelayanan publik.
Menurut Molly, Layanan Polisi 110 harus dipahami sebagai salah satu bentuk kehadiran negara yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam. Karena itu, keberhasilan layanan tidak cukup hanya dengan menyediakan nomor telepon.
Polri juga harus memastikan laporan yang masuk benar-benar ditindaklanjuti.
Penata Kehumasan Polri Utama Tk II Divhumas Polri Brigjen Pol. Dicky Sondani, menegaskan hal tersebut. Ia mengatakan ukuran keberhasilan 110 bukan pada teknologi yang digunakan, melainkan pada respons yang dirasakan masyarakat.
“Ketika masyarakat menghubungi 110, mereka harus yakin bahwa Polri mendengar, Polri merespons, dan Polri hadir,” ujar Dicky.
Untuk mencapai target 10 detik dan 10 menit itu, Polri menyiapkan empat aspek utama: integrasi infrastruktur dan sistem, penguatan operasional dan standar respons, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta komunikasi publik.
Kepala Biro Teknologi Komunikasi Div TIK Polri Brigjen Pol. Indarto, menjelaskan laporan yang masuk tidak berhenti di operator. Data laporan dicatat dalam sistem dan diteruskan kepada unit atau personel yang paling dekat dengan lokasi serta memiliki kewenangan menangani kejadian.
Layanan 110 dapat digunakan untuk melaporkan kecelakaan lalu lintas, tindak kejahatan, kebakaran, gangguan lalu lintas, kondisi darurat, maupun meminta informasi mengenai layanan kepolisian.
“Dalam situasi darurat, masyarakat tidak memiliki waktu untuk mencari berbagai nomor kepolisian. Mereka membutuhkan satu pintu layanan yang sederhana, mudah diingat, dan dapat diandalkan,” ujar Indarto.
Di sinilah integrasi sistem menjadi penting. Karo Jianstra Stamaops Polri Brigjen Pol. Marsudianto, mengatakan pengembangan 110 diarahkan untuk memperkuat Command Center dan menghubungkan layanan tersebut dengan berbagai sistem kepolisian.
Teknologi digital dan kecerdasan buatan juga mulai disiapkan untuk membantu pekerjaan operator, antara lain melalui transkripsi, pelacakan lokasi, dan klasifikasi data.
Namun, Polri menegaskan teknologi bukan pengganti manusia. Operator tetap menjadi garda terdepan dalam menerima laporan dan berkomunikasi dengan masyarakat.
Pakar kebijakan publik dan hubungan pemerintah Hardy R. Hermawan, mengatakan kecepatan harus berjalan bersama transparansi dan komunikasi yang empatik. Sebab, pelayanan yang cepat tetapi buruk dalam komunikasi tetap berpotensi merusak kepercayaan publik.
“Keberhasilan Layanan Polisi 110 tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi,” kata Hardy.
Persoalan lain yang dibahas adalah perilaku pengguna layanan. Polri perlu memastikan masyarakat memahami fungsi 110 sekaligus mencegah penyalahgunaan berupa prank call, laporan palsu, dan informasi yang tidak benar.
Sosialisasi karena itu menjadi bagian dari strategi penguatan 110. Masyarakat bukan hanya perlu mengetahui nomor tersebut, tetapi juga memahami informasi yang harus disampaikan agar petugas dapat bergerak cepat dan tepat.
Polri kini menghadapi tantangan yang lebih sederhana sekaligus lebih sulit: membuat teknologi yang telah dibangun benar-benar terasa manfaatnya.
Sebab bagi masyarakat yang sedang menghadapi kecelakaan, kejahatan, kebakaran, atau keadaan darurat, 110 bukan sekadar angka. Sepuluh detik untuk menjawab dan sepuluh menit untuk hadir adalah ukuran seberapa cepat negara datang ketika pertolongan dibutuhkan. (**)







Komentar