Harianpublik.id,Konawe Kepulauan – Bukan saja izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang masih berlaku sampai saat ini, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) juga tercatat sebagai perusahaan yang paling taat dalam melakukan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penggunaan Kawasan Hutan (PKH) se Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hal itu terungkap dalam acara Kepatuhan dan Kepatutan Pelaporan dan Pembayaran PNBP PKH, pada 27 Oktober 2022 lalu, di Hotel Claro, Kendari.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah XXII, PT GKP menjadi narasumber sebagai perusahaan wajib bayar (WB) yang paling patuh dalam melakukan pembayaran Penggunaan Kawasan Hutan (PKH).
Hadir dalam acara tersebut, Mufti Sodik, Manajer Perizinan Forestry PT GKP. Bahkan, Mufti yang hadir mewakili Manajemen PT GKP, didapuk menjadi pembicara, untuk sharing dan berbagai pengalaman dengan perusahaan perusahaan tambang lain di wilayah BPKH wilayah XXII.
Mufti mengatakan, penghargaan kepada GKP, karena perusahaan selama ini dinilai selalu patuh dan taat dalam melakukan pembayaran kewajibannya. Apresiasi tersebut, karena Pt GKP secara konsisten
selalu memenuhi kewajibannya tepat waktu.
“Hal ini merupakan penghargaan kepada PT GKP sebagai perusahaan yang secara konsisten dan selalu mematuhi kewajiban dalam melakukan pembayaran pinjam pakai kawasan hutan. Sejak awal, kita
selalu taat dalam mematuhi kewajiban kita,” jelas Mufti.
IPPKH merupakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementrian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK), kepada Lembaga atau institusi untuk melakukan kegiatan kegiatan non kehutanan di wilayah kehutanan. Untuk sektor pertambangan, jangka waktu perizinan IPPKH, disesuaikan dengan masa berlaku izin usaha pertambangan (IUP) baik IUP ekslporasi maupun IUP produksi.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.16/menhut-III/2014 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
“Izin pinjam pakai Kawasan hutan milik PT GKP, masih sah dan berlaku sampai 14 November 2028. Jadi tidak benar, kalau IPPKH kita sudah kadaluarsa,” demikian disampaikan Marlion SH,.CMLC, Legal
officer PT GKP.
Selain itu, lanjut Marlion, PT GKP juga mematuhi kewajibannya dalam membayar Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSDH-DR). Begitu juga dengan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang.
Sementara terkait aktivitas pertambangan yang masih dilkukan oleh PT GKP, Marlion lagi-lagi menegaskan bahwa, sesuai amar putusan PTUN menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa a quo yang diajukan oleh para penggugat. Pun demikian dalam amar putusan MA,
meminta kepada Pemda Konkep dan DPRD untuk melakukan revisi RTRW, bukan mencabut izin usaha pertambangan PT GKP.
“Sehingga jelas melalui amar putusan MA maupun PTUN, kita masih terus dibolehkan untuk melakukan aktivitas, sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap,” tukas putra asli Roko-roko itu. (Red/Rls)
Komentar