Putrinya Masih di Bawah Umur Dicabuli, Ayah Minta Pelaku Dihukum Berat

Harianpublik.id,Simeulue – Peristiwa keji dialami seorang anak di bawah umur Mawar (nama samaran) di salah satu desa di Kabupaten Simeulue, diduga dicabuli berkali- kali sejak tahun 2022 hingga 2023

Kejadian tersebut tentu sangat menggemparkan hati orang tua korban. Ayah korban RS (48) tak terima dengan peristiwa yang menimpa putrinya itu. Dia berharap pelaku dihikum seberat – beratnya.

Untuk itu, kedua orang tua korban melaporkan terduga pelaku MY (43) ke Polres Simeulue.

Hal itu seperti yang diungkapkan ayah korban RS yang turut didampingi istrinya DA (46) saat melakukan visum di RSUD Simeulue, pada Senin (01/1/2024).

RS menceritakan bahwa kasus yang dialami anaknya telah terjadi sejak tahun 2022 sebanyak 3 kali dan di tahun 2023 sebanyak 1 kali. Mereka tidak menduga kejadian tersebut sebab pelaku merupakan warga satu kampungnya, dan korban saat ini masih duduk di bangku sekolah dasar.

“Kami selaku orang tua korban berharap kepada penegak hukum agar dapat menghukum pelaku seberat-beratnya,” harapnya.

Sementara itu, Kapolres Simeulue melalui Kasat Reskrim saat di konfirmasi media ini membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas perbuatan pencabulan anak di bawah umur berdasarkan laporan dari orang tua korban.

“Kita sudah terima Laporan Polisi Nomor: LP. B/111/XII/2023/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH, tanggal 31 Desember 2023,” ujarnya.

Berdasarkan laporan orang tua korban, Sat Reskrim Polres Simeulue telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku di Rutan Polres Simeulue untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tidak ada proses Restorasi Justice (RJ). (**)

Penulis: Helman

Komentar