Redistribusi Tanah Wujudkan Kesejahteraan Petani di Konawe Kepulauan

HarianPublik.id,Konawe Kepulauan – Program Reforma Agraria terus digulirkan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di Kabupaten Konawe Kepulauan, salah satu wujud nyata pilar Reforma Agraria, yakni legalisasi aset, telah dilaksanakan pada tahun 2025 dalam bentuk kegiatan redistribusi tanah.

Sebanyak 721 bidang tanah berhasil disertipikasi dan dibagikan kepada masyarakat. Bidang tanah tersebut tersebar di 8 desa, yaitu Desa Bahaba, Teporoko, Matabaho, Lantula, Wawouso, Wawouso Baru, Baku-Baku, dan Saburano.

Program redistribusi tanah ini menyasar kelompok petani dan penggarap yang selama ini mengandalkan lahan untuk menghidupi keluarga.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan menjelaskan bahwa
redistribusi tanah merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam
memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong produktivitas ekonomi. Dengan adanya sertipikat hasil redistribusi, para petani kini memiliki jaminan hukum atas tanah yang mereka kelola. Sertipikat tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan akses permodalan, sehingga usaha pertanian dapat berkembang lebih baik.

“Masyarakat penerima redistribusi tanah tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kesejahteraan. Sertipikat ini adalah modal penting bagi petani dan penggarap di Konawe Kepulauan untuk lebih produktif,” ungkapnya.

Program redistribusi tanah ini diharapkan mampu menjadi tonggak peningkatan
kesejahteraan di wilayah pesisir Konawe Kepulauan. Dengan tanah yang jelas
statusnya, petani lebih tenang dalam bekerja, terbuka peluang usaha baru, serta tercipta pemerataan ekonomi di daerah.

Reforma Agraria melalui legalisasi aset seperti redistribusi tanah ini menunjukkan bahwa keadilan agraria bukan hanya wacana, melainkan langkah nyata untuk
menjawab kebutuhan masyarakat di akar rumput. (**)

Komentar