Revisi Qanun LKS Demi Pelayanan Prima Terhadap Masyarakat

Harianpublik.id,Banda Aceh – Kegagalan sistem dan atau masalah cyber security (keamanan siber) yang dialami oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai salah satu bank yang keberadaannya terbesar di Aceh, membuat pelaku usaha serta masyarakat Aceh mengalami kerugian besar dalam melakukan layanan transaksi dan mobilitas keuangan. Dimana ampaknya dirasakan secara personal maupun lembaga/unit usaha bagi para pelaku usaha di Aceh.

Catatan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Aceh, beberapa kerugian yang diterima dari masyarakat. Yakni adanya mahasiswa yang kelaparan dikarenakan tidak bisa mengambil uang di mesin ATM, beberapa tenaga kontrak tidak bisa mengakses upahnya, hingga ada bapak-bapak pensiunan PNS juga tidak bisa mengakses uang pensiunannya.

Ketiga permasalahan ini, dua diantaranya dikarenakan tidak ada pilihan lain dalam memilih akun bank karena sudah ditentukan oleh instansi sitenaga kontrak dan pensiunan. Hal ini mengingat Himbara (Himpunan Bank Negara) yang beroperasi di Aceh sangat terbatas.

Pospera Aceh menilai bahwa setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik harus bermuara pada pelayanan prima terhadap masyarakat. Begitu pula pada penerapan Qanun No 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Oleh sebab itu, ini harus menjadi momentum bagi DPRA guna merevisi kebijakan tersebut agar permasalahan-permasalahan seperti tersebut diatas tidak lagi dialami oleh masyarakat Aceh.

Merevisi Qanun LKS bukan berarti mengkebiri sistem keuangan Syariah di Aceh, akan tetapi melakukan evaluasi yang berguna tercapainya kebijakan yang optimal. Apalagi kebijakan tersebut terkait dengan pelayanan publik, sehingga peraturan pemerintah tidak merugikan masyarakat. DPRA dan Pemerintah Aceh sudah sepatutnya untuk mempertimbangkan opsi dibukanya kembali layanan Bank konvensional di Aceh sebagai salah satu pilihan bagi masyarakat Aceh.

Pospera Aceh juga berharap bahwa bank-bank syariah lain di Aceh selain BSI dan Bank Aceh Syariah, juga bisa memperbanyak instrumen atau fasilitas layanan keuangan terhadap masyarakat. Misalnya keberadaan kantor layanan dan mesin ATM di setiap pelosok dan wilayah di Aceh. Hal ini berguna mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keuangan. (**)

Penulis: Helman

Komentar