Harianpublik.id,Konawe Kepulauan – Aksi unjuk rasa yang digelar Konsorsium Masyarakat Wawonii Bersatu di depan Kantor DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), pada Senin (20/7/2026), berujung ricuh. Massa yang menuntut penyelesaian dugaan pelanggaran adat dalam prosesi perkawinan di Kelurahan Polara nyaris membakar Sekretariat DPRD Konkep setelah terjadi ketegangan dengan personel Satpol PP dan aparat kepolisian. Situasi akhirnya berhasil dikendalikan sebelum aksi tersebut berubah menjadi insiden yang lebih besar.
Aksi demonstrasi dimulai sekitar pukul 11.00 WITA dengan iring-iringan kendaraan mengelilingi Kota Langara sambil mengajak masyarakat Wawonii bergabung dalam gerakan menuntut pemberian sanksi terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran adat pada prosesi perkawinan di Kelurahan Polara, Kecamatan Wawonii Tenggara, yang terjadi pada 16 Juli 2026.
Usai melakukan konvoi, massa mendatangi Kantor Bupati Konkep sebelum bergerak ke Kantor DPRD Konkep. Di halaman Sekretariat DPRD, massa menyampaikan orasi secara bergantian. Jenderal Lapangan aksi, Reski Anandar, menyerukan agar seluruh masyarakat Wawonii bersatu menjaga marwah adat yang diwariskan para leluhur.
“Innalillahi wainna ilaihi rooji’un. Kita turut berbelasungkawa atas matinya nurani orang Wawonii yang tidak berdiri tegak lurus membela adat istiadat yang dilecehkan oleh oknum yang mencoba mengubah dan melanggar adat istiadat masyarakat Wawonii,” tegas Reski.
Menurutnya, pelanggaran adat tidak boleh ditoleransi karena telah mencederai harkat dan martabat masyarakat Wawonii. Ia meminta pemerintah daerah, DPRD, dan Lembaga Adat Wawonii (LAW) menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu 2×24 jam agar tidak berlarut-larut.
Senada dengan itu, orator lainnya, Hendra Gama, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran adat dalam prosesi perkawinan bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut kehormatan seluruh masyarakat Wawonii.
“Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Siapa pun yang terlibat dalam prosesi pernikahan yang melanggar ketentuan adat harus diberikan sanksi,” ujarnya.
Setelah berorasi, massa diterima Ketua DPRD Konkep, Ishak, didampingi Wakil Ketua I Sahidin dan sejumlah anggota DPRD. Turut hadir dalam dialog tersebut Wakil Bupati Konkep Muhamad Farid, Asisten I Setda Konkep H. Muhamad Rustam Arifin, Ketua Lembaga Adat Wawonii Husain Mahalik, serta perwakilan Kementerian Agama Konkep.
Ketua DPRD Konkep, Ishak, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada Selasa (21/7/2026) dengan menghadirkan seluruh pihak yang terlibat dalam prosesi perkawinan tersebut.
“Kami akan memanggil seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi melalui RDP. Karena ini berkaitan dengan pelanggaran adat, maka penyelesaiannya juga akan dilakukan melalui mekanisme adat,” kata Ishak.
Wakil Bupati Konkep, Muhamad Farid, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan menegaskan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan mengecam segala bentuk tindakan yang dianggap mencederai adat istiadat masyarakat Wawonii.
“Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi kita semua. Saya mengecam tindakan oknum yang diduga melanggar adat dan mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga adat istiadat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Wawonii, Husain Mahalik, menegaskan bahwa persoalan tersebut menyangkut kehormatan adat sehingga harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku. Menurutnya, para pihak akan dimintai klarifikasi dalam RDP sebelum tetua adat bermusyawarah menentukan bentuk pelanggaran dan sanksi yang akan dijatuhkan.
Husain juga menyesalkan belum dilibatkannya unsur adat dalam setiap proses perkawinan di wilayah Wawonii.
Menanggapi hal tersebut, Kasubbag Tata Usaha Kementerian Agama Konkep, Muh. Basri, menyatakan pihaknya siap melakukan evaluasi terhadap prosedur pelayanan perkawinan dan membuka ruang kerja sama dengan pemerintah daerah serta Lembaga Adat Wawonii.
“Kami mengusulkan adanya nota kesepahaman antara Kemenag, Pemkab Konkep, dan Lembaga Adat Wawonii agar setiap prosesi perkawinan di Wawonii melibatkan pemangku adat,” tandasnya. (**)
Laporan: Redaksi













Komentar