Sekpus FBSSI Soroti Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi Peduli Lindungi

Harianpublik.id,Kendari – Pemerintah mulai menyosialisasikan transisi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, sejak 27 Juni 2022.

Pasalnya, Aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah. Penggunaan aplikasi itu mendapat sorotan darinSekretaris Pusat (Sekpus) Forum BEM STMIK Seluruh Indonesia (FBSSI) Abd. Wahid.

“Saya melihat kebijakan ini tidak sesuai dengan penggunaan aplikasi peduli lindungi. Dimana aplikasi tersebut dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) tapi mengapa digunakan untuk memantau penyelewengan di berbagai tempat yang menyebabkan terjadinya kelangkaan kenaikan harga minyak goreng,” ucap Wahid.

Mahasiswa itu menyebut bahwa kelangkaan minyak yang terjadi di pasaran bukan karena mahal atau minim stok, melainkan disebabkan kebijakan tersebut.

“Saya rasa kita telah mengetahui penyebab minyak goreng langka dan mahalnya minyak goreng bukan karena tidak tepat sasaran namun dari kebijakan itu sendiri,” tuturnya.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah sebagai upaya pemantauan jumlah pembelian di masyarakat dan kemana saja minyak curah mengalir.

Akhyar pun menambahkan, Negara Indonesia masuk urutan satu penghasil minyak sawit/CPO terbesar dunia. “Di sini diperlukan kebijakan yang bisa menyesuaikan dan bisa mengenai oknum-oknum minyak goreng. Bukan malah menyulitkan masyarakat beli minyak goreng harus pakai aplikasi covid-19,” cetusnya

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) meminta masyarakat untuk segera membuat akun dan mendaftarkan diri ke laman MyPertamina mulai 1 Juli. Hal tersebut dimaksud untuk menyaring konsumen yang berhak memperoleh BBM bersubsidi Pertalite dan Solar.

“Saya melihat Pemerintah sedang melaksanakan uji coba digitalisasi tapi belum mengesahkan RUU PDP untuk jaminan keamanan data pribadi masyarakat,” tutur Wahid.

Seharusnya pemerintah dan DPR sahkan dulu RUU PDP. Apa Pemerintah tidak mengevaluasi tentang beberapa aplikasi yang perna kebocoran data. Sedangkan masyarakat di situ menggunakan data pribadi seperti data di KTP, nomor pribadi dan email.

“Ini yang dikawatirkan ketika data pribadi masyarakat bocor ke pihak lain akan berlalu begitu saja tidak ada yang bertanggungjawab hingga masyarakat pun kesulitan akan menuntut hukum karena belum ada Payung hukumnya,” pungkasnya. (**)

Komentar