Semua Ketua Bawaslu Daerah Diminta Pastikan KPPS dan PTPS Tidak Tercantum Dalam Sipol

Harianpublik.id,Jakarta – Seluruh Ketua Bawaslu di Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk memastikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tidak tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang menyatakan mengenai kepengurusan atau keanggotaan dalam partai politik.

Hal itu seperti yang disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu 2024, di Jakarta, Senin (5/2/2024).

“Jika ada yang masuk atau tercantum dalam Sipol, maka harus segera ambil tindakan. Jika ada penyelenggara yang memiliki SK pengurus maka harus dihentikan,” tegasnya, seperti dilansir dari laman resmi Bawaslu RI.

Bagja mengatakan, jika ada jajaran penyelenggara yang namanya dicatut, bisa mengajukan keberatan. Mekanismenya, lanjut dia, sesuai dengan penanganan pelanggaran. Setelah itu, Bagja menyakinkan, nama yang bersangkutan harus segera dibersihkan karena tahapan pencoblosan semakin dekat.

“Tolong dibersihkan (apabila terbukti pencatutan nama dalam Sipol). Jangan jadi masalah karena sudah ada yang menjadi korban! Kita harapkan para ketua (Bawaslu daerah) memastikan hal ini dengan melakukan koordinasi bersama koordinator divisi SDM,” tuturnya.

Menjelang akhir masa kampanye Bagja juga memerintahkan seluruh jajaran untuk siaga. Biasanya dalam rapat akbar disusupi dengan acara bagi-bagi bantuan sosial, bagi-bagi uang dan semacamnya, sehingga harus melakukan patroli agar hal tersebut tidak terjadi.

“Masa tenang menjadi masa yang tidak tenang bagi Bawaslu. Dalam masa tersebut dikhawatirkan terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. Di sinilah peran Bawaslu untuk mencegah hal-hal yang dilarang oleh undang-undang,” tandasnya. (**)

Komentar