Harianpublik.id,Kendari – Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari meringkus seorang wanita berinisial PS (28) di Jalan Salak, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). PS diringkus atas pengedaran narkotika jenis shabu-shabu pada 24 Januari 2023 lalu.
Kapolresta Kendari Kombes Pol M Eka Faturrahman melalui AKP Hamka mengatakan, usai mendapat info dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Kost Melati Jl. Salak Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari. Lalu anggota lidik Sat Resnarkoba Polresta Kendari menuju ke tempat yang dimaksud sekitar jam 12.30 Wita.
“Setelah berhasil mengamankan inisial PS, lalu dilakukan penggeledahan di kamar kosnya dan ditemukan sebuah tas kecil warna hitam yang berisikan enam paket diduga berisi narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkusi potongan pipet,” ujar AKP Hamka, pada Senin (30/1/2023).
“Kemudian ditemukan lagi sebuah kaleng tempat rokok yang berisikan 10 paket diduga berisi narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkusi potongan pipet, serta ditemukan pula barang bukti lainnya berupa 3 unit timbangan digital, 3 klip sachet bening kosong, 1 pak pipet ukuran besar dan 2 buah sendok shabu,” sambungnya.
Lanjut, kata AKP Hamka, Sat Resnarkoba mengamankan juga 1 Unit Handphone merk Vivo warna merah hitam milik PS. Barang bukti yang telah diamankan dibawa di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya.
“Berdasarkan keterangan PS bahwa dirinya mengedarkan paket narkotika jenis shabu tersebut dengan cara ditempelkan dari seorang lelaki inisial PC sebanyak 1 paket dengan berat 10 gram di sekitar Kelurahan Sanua Kecamatan Kendari Barat,” ujarnya.
AKP Hamka melanjutkan, dari 1 paket diduga shabu tersebut selanjutnya PS membagi menjadi 48 paket. Menurutnya sudah 3 kali ia mengambil tempelan paket diduga narkotika jenis shabu dari PC, dan untuk paket pertama dan kedua sudah habis dijual. Dan ia mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000 per gram saat menjual Narkotika jenis shabu tersebut.
Atas perbuatan terlarangnya itu, PS diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. PS terancam paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki bernama PC,” tutup AKP Hamka. (**)
Penulis: Rixan Ardian
Komentar