HarianPublik.id,Muna – Kepolisian Resort (Polres) Muna mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Bulan Juli 2024 bertempat di rumah orang tua pelaku.
“Pelakunya inisial SI telah melakukan persetubuhan terhadap korbannya berinisial AR (14) sebanyak 2 kali,” ujar Kapolres Muna saat menggelar Konfrensi Pers, pada Senin (7/10/2024).
Lanjut AKBP Indra Sandy Purnama Sakti menjelaskan, awalnya pelaku menghubungi korban melalui pesan Whatstapp dan meminta untuk bertemu di rumah orang tuanya. Setelah korban sampai dan masuk ke dalam rumah, pelaku langsung menutup pintu dan mengunci dari dalam lalu melakukan perbuatan cabul.
“Pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar kemudian melakukan hubungan intim selayaknya suami-istri, lalu kemudian melakukan foto bugil,” jelasnya.
“Untuk ejadian kedua, korban menolak namun SI ini mengancam akan menyebarkan foto-foto bugil milik korban,” tambah Kapolres Muna.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam 15 tahun penjara. (**)
Penulis: Rixan Ardian
Komentar