HarianPublik.id,Wakatobi – Perkara kasus penganiayaan di Tomia Timur yang dilakukan Wa Masi terhadap Hj St Nur Haila warga Tomia Timur pada 26 Januari 2025 masih menunggu hasil gelar perkara.
Sebelumnya, korban mengalami luka di bagian muka akibat diserang terduga pelaku yang ingin membeli kembali emas yang telah dijual oleh cucunya pada 2020 lalu. Namun korban enggan menjualnya karena tidak sesuai harga.
Kasus tersebut dilaporkan dengan Laporan Polisi : No.LP/02/I2025/LPKT SULTRA/RES WAKATOBI/SEK TOMIA TIMUR.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tomia Timur IPDA Syamsir mengungkapkan bahwa penyidiknya sudah menuntaskan serangkaian pemeriksaan dan tinggal menunggu hasil gelar perkara
“Kami telah memeriksa saksi-saksi baik saksi korban dan juga saksi pelaku Insya Allah hari ini kami akan melakukan gelar perkara di Polres Wakatobi,” ungkapnya, pada Kamis (13/2/2025).
Ia menyampaikan dari hasil gelar perkara tersebut baru akan ditentukan kasus tersebut akan berlanjut ke tahap penyelidikan atau ada proses hukum lain yang harus dipenuhi
“Tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi lanjutan apabila kasus ini masih berlanjut ke tahap penyidikan,” katanya.
Untuk itu, Kapolsek meminta agar persoalan tersebut di serahkan ke pihak kepolisian dan menunggu proses penyidikan dan penyelidikan. (**)
Penulis: La Ode Nur Akbar
Komentar