Soal Penyegelan Kantor Desa Wawesa, Ketua Komisi I DPRD Muna: Pol PP Tak Usah Ikut Campur

Harianpublik.id,Muna – Sudah berbulan-bulan, kantor Balai Desa Wawesa disegel oleh Pendukung Calon Kepala Desa (Cakades) Wawesa terpilih, La Ode Askar hasil Pilkades serentak. Penyegelan kantor desa itu merupakan bentuk protes dan penolakan terhadap Kades terpilih hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang dilantik sebagai Kepala Desa.

Upaya negosiasi antara pemerintah kecamatan dengan warga pendulung La Ode Askar untuk membuka segel kantor balai desa tidak mendapat titik terang. Puncaknya, melalui surat Camat Batalaiworu meminta bantuan Pol PP untuk membuka paksa segel kantor Balai Desa. Namun Pol PP mendapat perlawanan dari warga dan menyegel kembali balai desa, pada Senin (29/5/2023).

Tak lama segel dibuka, pendukung La Ode Askar kembali melakukan penyegelan kantor balai desa dengan kayu balok. Warga mengaku tidak terima dengan pembukaan segel balai desa yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dengan situasi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna melalui Ketua Komisi I La Ode Iskandar angkat bicara. Dirinya meminta kepada Pol PP agar tidak ikut campur masalah di Desa Wawesa.

“Mohon Pol PP tidak usah ikut-ikutan atau ikut campur masalah disana (Desa Wawesa-red), walaupun permintaan camat. Camat itu bukan atasannya Pol PP itu,” tegas Iskandar saat RDP dengan Pemda Muna terkait polemik hasil Pilkades dua desa di Muna.

Iskandar meminta kepada Pol PP agar melakukan kegiatan tidak boleh benturan dengan masyarakat. Menurutnya di dua desa itu tidak ada kekacauan selama kantor desa disegel.

“Jadi saya minta supaya tidak ada benturan, tidak ada kekacauan disana. Saya kira tidak bagus itu Pol PP benturan dengan masyarakat. Oleh karena itu, saya tau persis dua desa ini masih disegel,” timpalnya.

Sementara itu, Asisten I Setda Muna Bachtiar Baratu menyampaikan pihaknya akan mempelajari dan mengevaluasi protap terkait tindakan Pol PP yang membuka segel Kantor Desa Wawesa.

“Peringatan dari Komisi I DPRD Muna terhadap sikap anggota Pol PP yang turun menangani kondisi Desa Wawesa ini saya akan laporkan kepada pimpinan, apakah menyalahi protap atau tidak, tetapi saya punya pengalaman tiga tahun di Pol PP seharusnya ada langkah-langkah persuasif yang harus dilakukan,” terangnya.

Mantan Kasat Pol PP Muna ini menutirkan, bila kegiatan anggota Pol PP melakukan pembukaan segel Balai Desa Wawesa menyalahi protap maka dirinya akan memberikan teguran.

“Kalau memang Pol PP melakukan tidakan menyalahi Protap maka saya sebagai asisten satu akan memberikan teguran,” pungkasnya. (**)

Penulis: Rixan Ardian

Komentar