Harianpublik.id,Kendari – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan sertipikasi aset pemerintah melalui keikutsertaan pada Sosialisasi Penyusunan Data Tanah Instansi Pemerintah Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara di Aula Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Kamis (26/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan, Wenddel K. N. Maseo, S.H., bersama jajaran. Sosialisasi dibuka dan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., QRMP.
Turut hadir juga para Kepala Bidang dan Pejabat Fungsional Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Koordinator Substansi Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal.
Selanjutnya, perwakilan dari berbagai instansi pemerintah, di antaranya Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Korem 143/Halu Oleo, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III Sulawesi Tenggara, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Dalam arahannya, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., QRMP menegaskan bahwa penyusunan data tanah instansi pemerintah merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan terhadap aset pemerintah, baik Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD).
Inventarisasi dan sertipikasi aset pemerintah menjadi fondasi penting dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, sekaligus sebagai upaya pengamanan aset dari potensi sengketa, tumpang tindih penguasaan, maupun klaim dari pihak lain.
Selain itu, transformasi layanan pertanahan berbasis elektronik diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan aset pemerintah.
Pada sesi pemaparan, peserta memperoleh materi mengenai implementasi transformasi digital layanan pertanahan, penerapan sertipikat elektronik, mekanisme sertipikasi tanah instansi pemerintah berdasarkan Petunjuk Teknis Nomor 10 Tahun 2023, validasi data geospasial, integrasi data melalui Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN), serta strategi percepatan sertipikasi aset pemerintah melalui sinergi antara ATR/BPN, pemerintah daerah, dan instansi terkait.
Berbagai capaian maupun kendala dalam pelaksanaan sertipikasi aset pemerintah di Sulawesi Tenggara juga dipaparkan sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan program ke depan.
Dalam sesi diskusi, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan, Muh. Riyan Kachfi, S.H., LL.M., menyampaikan pertanyaan mengenai penyelesaian administrasi apabila terjadi perbedaan luas aset pemerintah yang cukup signifikan antara data administrasi dengan hasil pengukuran di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara menjelaskan bahwa setiap kasus dengan selisih luas yang besar memerlukan koordinasi dan kajian lebih lanjut sebagai dasar penyelesaian administrasi sebelum ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk terus mendukung percepatan sertipikasi aset pemerintah melalui penyusunan data pertanahan yang valid, akurat, dan terintegrasi.
Penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu mempercepat inventarisasi, pengamanan, dan legalisasi aset pemerintah sehingga tercipta kepastian hukum serta tata kelola aset yang semakin baik.
Melalui hasil sosialisasi ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan, Wenddel K. N. Maseo, S.H., menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mendukung percepatan sertipikasi aset pemerintah.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya, sekaligus memperkuat kepastian hukum atas aset negara dan aset daerah demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (**)













Komentar