Harianpublik.id,Konawe Kepulauan – Polemik pergantian perangkat desa di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus bergulir. Pasalnya, dua Kepala Desa di Pulau Wawonii itu, yaitu Desa Lamoluo dan Desa Sawa Patani, terancam bakal disanksi jika terbukti melanggar aturan pergantian perangkat desa.
Kepala Inspektorat Konkep Muhtaruddin Pamana menegaskan bahwa bakal menindak tegas kedua kepala desa yang bersangkutan jika terbukti melakukan pelanggaran pergantian perangkat desa.
“Tetap kami tindak lanjuti berdasarkan hasil sidang PTUN walaupun sampai hari ini kami belum mendapat surat putusan PTUN tersebut,” ucap Muhtaruddin saat ditemui di ruang kerjanya, pada Senin (21/8/2023).
Lanjut Muhtaruddin, dirinya akan menindak tegas kedua desa jika terbukti melakukan pelanggaran pergantian perangkat desa yang tidak sesuai prosedur pergantian perangkat desa.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran pergantian perangkat desa, maka wajib bagi dua kepala desa untuk mengembalikan posisi perangkat desa yang bersangkutan,” tuturnya.
Muhtaruddin memastikan pelanggaran itu akan bersifat temuan jika kedua desa yang tergugat tidak menindaklanjuti hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
“Sepanjang itu tidak dikembalikan maka itu adalah temuan dan pelanggarannya akan bersifat pidana,” pungkasnya.
Diketahui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari mengabulkan gugatan perangkat Desa Lamoluo dan Desa Sawa Patani.
Putusan itu tertuang pada surat keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari nomor 16/G/2023/PTUN.KDI yang menolak keputusan dua kepala desa terkait pengangkatan perangkat desa yang baru.
Dikonfirmasi terpisah, salah satu Kepala Desa tergugat Kades Sawa Patani, Arifin A membenarkan terkait hasil putusan PTUN Kendari.
“Iya benar dan sekarang kami lagi banding terkait hasil putusan itu,” tutupnya saat dikonfimasimasi melalui sambungan telepon pribadinya. (Red)







Komentar