Terlibat Narkoba, Dua Remaja di Muna Ditangkap Polisi

HarianPublik.id,Muna – Dua remaja di Kecamatan Tongkuno, berinisial IO (16) dan LAH (16) diamankan oleh pihak kepolisian karena terlibat tindak pindana narkotika.

Keduanya ditangkap pada Kamis 24 Oktober 2024 di dua tempat yang berbeda yakni di wilayah Kelurahan Tombula dan Lahontohe.

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti menjelaskan bahwa, penangkapan itu berawal dari Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna mendapat informasi dari personil Polsek Tongkuno yang didampingi oleh Personil Koramil Tongkuno telah mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang telah diamankan ke Polsek bersama dengan satu orang berinisial IO.

“Pelaku IO telah diamankan bersama barang bukti berupa satu bungkusan rokok yang didalamnya terdapat 6 sachet kecil berisi kristal bening diduga shabu. Serta 15 sachet kosong ukurang kecil,” Kapolres Muna kepada awak media, pada Sabtu (2/11/2024).

Usai dilakukan interograsi, IO mengakui jika ada 25 potongan pipet warna biru berisi kristal bening shabu yang ditempelkan di sekitaran jalan poros Raha-Wakuru.

“Saat Tim Satresnarkoba melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut, namun hanya 22 potongan pipet warna biru berisi kristal bening diduga shabu yang ditemukan. Sementara tiga potongan pipet lainnya telah diambil oleh pemesannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres Muna membebekan bahwa IO juga mengakui sebagian paket shabu masih berada pada temannya yakni inisial LAH.

“Ketika LAH diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik warna hitam di dalamnya terdapat 63 potongan pipet warna biru berisi kristal bening diduga shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam koper serta beberapa barang bukti non narkotika lainnya,” papar Kapolres Muna.

LAH juga mengakui jika 25 paket shabu yang ada dalam potongan pipet warna biru telah ditempelkan. Namun saat polisi melakukan pencarian hanya ditemukan 21 paket shabu, sedang 4 paket lainnya telah diambil oleh pemesannya.

“Total keseluruhan barang bukti shabu beratnya 47,82 gram,” terangnya.

Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (**)

Penulis: Rixan Ardian

Komentar