HarianPublik.id,Muna – Dua kelompok pelajar di Kabupaten Muna terlibat tawauran di di Jln Landak Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 11.45 Wita.
Buntut dari aksi tak terpuji tersebut, sebanyak 15 pelajar dari dua sekolah diamankan Kepolisian Resort (Polres) Muna.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti menjelaskan bahwa kedua kelompok pelajar itu terbukti telah melakukan keributan yang mana perbuatan tersebut sangat meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Dengan demikian, akibat dari tindakan kelompok pelajar tersebut tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan tindak pidana yang bersifat konvensional yang bisa merugikan orang lain.
“Sebanyak 15 orang pelajar kami amankan dan memanggil orang tua masing masing untuk kemudian dilakukan pembinaan,” jelas Kapolres Muna, pada Kamis (3/10).
“15 orang pelajar itu tergabung menjadi geng, yaitu Geng Moza yang merupakan pelajar dari SMKN 2 Raha, sedangkan Geng Road Side pelajar dari SMAN 1 Raha,” sambungnya.
Mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Maluku itu juga menyampaikan bahwa motif tawuran tersebut berawal pada Selasa 24 September 2024 lalu. Dimana siswa inisial A pelajar SMKN 2 Raha yang tergabung dalam anggota geng moza menerima pesan dari akun instagram dari inisial Y seorang, pelajar SMAN 1 Raha anggota geng road side untuk melakukan aksi tawuran.
“Kemudian A membalas pesan tersebut agat dilakukan atur damai saja. Setelah itu ia screenshot pesan tersebut dan meneruskan di grub geng moza pada aplikasi Whatsapp dan AM merespon screnshot tersebut dan menjawab besok kita kumpul di pam,” terang AKBP Indra Sandy Purnama Sakti.
Dia menambahkan, jadi awal dari aksi tawuran tersebut kedua geng saling mengajak untuk melakukan aksi tawuran melalui aplikasi Instagram.
Untuk diketahui, ke 15 pelajar tersebut telah dikembalikan kepada orang tuanya masing masing setelah menandatangani surat pernyataan yang turut disaksikan oleh Kepala Sekolah dari masing-masih sekolah dan para guru. (**)
Penulis: Rixan Ardian







Komentar