Terus Perangi Narkoba, BNNK Muna Tingkatkan Upaya P4GN

Harianpublik.id,Muna – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna terus berupaya untuk melakukan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala BNNK Muna Muhammad Ridwan Zain kepada awak media, pada Kamis (28/12/2023).

“Untuk meningkatkan kinerja, BNN Kabupaten Muna menjalin kerjasama dengan Polri, TNI, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya serta seluruh komponen masyarakat untuk menggelorakan War On Drugs,” ujarnya.

Kata Muhammad Ridwan Zain, Sinergi ini merupakan langkah strategis dalam upaya P4GN. War On Drugs dilakukan secara soft power approach (Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Rehabilitasi), smart power approach (pemanfaatan IT), dan hard power approach (Pemberantasan) serta empowering (kerjasama) secara komprehensif dan berkesinambungan yang diimplementasikan secara seimbang antara supply reduction (pengurangan pasokan) melalui Upaya Pemberantasan, dengan demand reduction (pengurangan permintaan) melalui Upaya Pencegahan, Rehabilitasi dan Pemberdayaan Masyarakat.

Meski begitu, Ridwan Zain menyebut, pelaksanaan program P4GN di BNNK Muna masih memiliki beberapa kendala dan hambatan. Diantaranya adalah stigma negatif yang masih kental di masyarakat terhadap pecandu dan korban penyalahguna narkoba. Sehingga mereka memiliki rasa malu dan takut untuk melaporkan diri secara sukarela serta kurangnya kesadaran orang tua pecandu.

Dimana orang tua pecandu baru akan bertindak jika anaknya telah menunjukkan hal yang serius, misalnya telah mengalami gejala gangguan mental dan overdosis.

“Padahal melaporkan diri agar direhabilitasi sangat penting karena rehabilitasi narkoba adalah merupakan upaya pemulihan dan pengembalian kondisi para mantan penyalahguna narkoba agar dapat kembali kedalam keadaan sehat, baik sehat fisik, sehat psikologis, sehat sosial, dan sehat spiritual. Dengan begitu, para penyalahguna dapat kembali menjalani hidup yang normal dan dapat diterima dilingkungan masyarakat,” paparnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan sejak tahun 2016 sampai dengan 2023, klinik pratama BNN Kabupaten Muna telah melakukan Layanan Rehabilitasi Rawat Jalan mantan pecandu narkoba dan penyalahguna narkoba sebanyak 430 orang klien. Yakni terdiri dari usia pelajar/mahasiswa (15 – 24 tahun) sebesar 48,60% dengan jumlah 209 orang dan usia dewasa (25 – 65 tahun) sebesar 49,06% dengan jumlah 211 orang.

“Tenaga yang ada di seksi rehabilitasi BNNK Muna sebanyak 5 orang dengan pembagian tugas atau jabatan adalah satu orang konselor adiksi muda, dua orang Konselor pelaksana, satu orang dokter umum dan satu orang perawat,” paparnya.

“Tahun 2023, klinik Pratama BNNK Muna melakukan pelayanan SKHPN sebanyak 490 orang,” tutup Ridwan Zain. (**)

Penulis: Rixan Ardian

Komentar