HarianPublik.id,Konawe Selatan – Terlapor dalam kasus yang dilaporkan oleh Tim Hukum pasangan Irham-Wahyu memberikan klarifikasi di Kantor Bawaslu Konawe Selatan pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Klarifikasi ini terkait foto-foto yang menjadi bahan laporan, yang diunggah di akun Facebook pada 2 Juni 2024, jauh sebelum penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan.
“Foto yang dilaporkan oleh Tim Hukum Irham-Wahyu diambil dari Facebook dan diunggah pada 2 Juni 2024, dan itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan pencalonan Adi Jaya Putra sebagai calon Bupati,” jelas Samsuddin selaku Tim Hukum Pasangan Adi – James.
Samsuddin menegaskan bahwa kehadiran istri Adi Jaya Putra di Kantor KPUD Konawe Selatan pada saat pencabutan nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024, tidak melanggar aturan.
Kehadiran istri calon bupati itu diizinkan, sesuai dengan surat Bawaslu nomor 405/PM.01.02/K.SG-11/08/2024 tertanggal 26 Agustus 2024, serta izin cuti di luar tanggungan negara yang telah dimiliki oleh istri Adi Jaya Putra.
“Istri Adi Jaya Putra memang diperkenankan untuk mendampingi suami pada saat pendaftaran di KPUD, serta menghadiri kegiatan pengenalan dan kampanye. Namun, kehadirannya hanya bersifat pasif dan tidak aktif dalam kegiatan tersebut,” jelasnya.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman terkait laporan yang diajukan oleh Tim Hukum pasangan Irham-Wahyu, serta memastikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam kasus tersebut. (**)







Komentar