HarianPublik.id,Kendari – Perhelatan kontestasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Saat ini, pesta politik lima tahunan itu sudah memasuki tahapan kampanye. Oleh karena itu, Panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) Tongkuno, Kabupaten Muna terus mengingatkan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) dan seluruh Kepala Desa (Desa) agar tidak tergiur dengan ‘godaan politik’ di momen Pilkada serentak ini.
Mereka diingatkan tetap menjaga profesionalitasnya dengan tidak berpihak kepada calon kepala daerah tertentu.
Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Tongkuno, Hajarul Aswat mengatakan, peringatan tersebut penting mengingat peran ASN dan kepala desa dalam pemerintahan, yang harus tetap independen dan tidak memihak salah satu calon atau partai politik.
“Kami telah mengirimkan surat imbauan kepada semua stakeholder se-Kecamatan Tongkuno pada 30 September lalu. Kami tidak akan mentolerir oknum ASN atau kepala desa yang melanggar,” ungkapnya.
Pria yang akrab dengan sapaan Arul tersebut menyebut, pembagian surat imbauan melibatkan Panwas kelurahan/desa se-Kecamatan Tongkuno dengan tujuan menjalin sinergitas dan konsolidasi serta menjaga netralitas ASN.
Upaya tersebut juga merupakan langkah preventif untuk menimalisir pelanggaran pada pemilihan gubernur maupun bupati tahun 2024, sehingga pesta demokrasi dapat berjalan lancar tanpa adanya pelanggaran.
Arul menegaskan, siapapun yang telah ditetapkan oleh Undang Undang untuk menjaga netralitas dan kedapatan mengkampanyekan salah satu calon kepala daerah, atau mengaharahkan dan memobilisasi massa untuk ke salah satu calon, maka pihaknya akan memproses semua pelanggar tanpa pandang bulu.
Netralitas ASN diatur oleh Undang Undang, dimana mereka dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk mendukung calon kepala daerah secara terbuka.
Demikian juga, kepala desa diharapkan untuk tidak memanfaatkan posisinya dalam mempengaruhi pemilih atau mendukung salah satu kandidat secara terang-terangan.
Hal tersbut termaktub dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil Walikota. Serta UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Kata Arul, Panwascam berfungsi sebagai pengawas di tingkat kecamatan untuk memastikan pelaksanaan pemilihan berjalan secara jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Oleh karena itu, segala bentuk pelanggaran oleh ASN atau kepala desa bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan,” terangnya.
“Seperti kata petuah, tidak peduli kucing putih atau hitam, asalkan bisa menangkap tikus. Tidak peduli orangnya siapa, sekali melanggar, kami akan proses dengan aturan yang berlaku,” pungkas Arul. (**)







Komentar