Harianpublik.id,Muna – Sejumlah warga Desa Tapi-Tapi, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, pada Senin (15/6/2026). Mereka mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa yang telah dilaporkan sejak 12 Agustus 2025 namun hingga kini dinilai belum menunjukkan kepastian hukum.
Dalam aksi tersebut, massa aksi yang mewakili masyarakat Desa Tapi-Tapi membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa oleh Kepala Desanya LM. Usman.
Koordinator Lapang (Korlap) Samsi Jaya dalam orasinya menilai terdapat indikasi mark-up dan kegiatan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan surat pernyataan sikap dalam aksi yang di gelar ada sejumlah dugaan penyimpangan anggaran, diantaranya:
• Pembangunan Gedung Serbaguna yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2024 dan 2025 senilai sekitar Rp883 juta lebih, yang disebut belum selesai dan masih menyisakan tiang pondasi.
• Pembangunan objek wisata dari Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp250 juta yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
• Pembangunan Karamba Milik Desa tahun 2024 sebesar Rp255.378.000 yang diduga fiktif.
• Pembangunan Karamba Ketahanan Pangan tahun 2025 sebesar Rp312.050.000 yang juga diduga fiktif.
• Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang disebut penerimanya tidak mencapai 20 orang.
Dalam tuntutannya Samsi Jaya mendesak Kejaksaan Negeri Muna segera memeriksa Kepala Desa Tapi-Tapi dan menindaklanjuti laporan yang telah mereka ajukan.
“Laporan telah lama masuk di kejaksaan, apabila tidak ada perkembangan penanganan perkara Massa aksi juga mengungkapkan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah masyarakat yang lebih,” ucapnya.
Samsi Jaya mendesak agar proses penanganan laporan tidak berlarut-larut mengingat laporan telah disampaikan sejak Agustus 2025, pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Muna dapat segera memberikan kepastian hukum atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tapi-Tapi.
“Kami mendesak agar pihak kejaksaan bisa bekerja independent sebagai pengawasan eksternal jangan menyepelekan fakta hukum padahal ini kejahatan luar biasa,” ungkapnya
Sementara itu, Kepala kejaksaan Negeri yang di wakili Kepala seksi intelijen Hamrullah menjelaskan bahwa laporan yang masuk sedang diproses sesuai tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dirinya menyampaikan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi harus melalui proses pengumpulan data, bahan keterangan, serta koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat apabila aduan masyarakat terkait dengan pengelolaan Dana Desa.
“Kami tidak diam. Semua data yang diberikan kepada kami tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Semua harus melalui proses sesuai dengan SOP dalam penyelesaian laporan pengaduan masyarakat,” katanya.
Hamrullah juga menegaskan bahwa mereka bekerja secara netral, profesional, transparan serta akuntabel namun tetap dengan sikap cermat, tepat dan hati-hati dalam menyatakan sikap untuk memberikan kepastian hukum terhadap aduan masyarakat dan tidak memilih-milih perkara.
Sehubungan dengan laporan pengaduan masyarakat Desa tapi-tapi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan investigatif terkait aduan masyarakat dimaksud.
“Kami meminta diberikan kesempatan untuk bekerja sesuai SOP dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika hasil koordinasi dan tindak lanjut dari Inspektorat tidak memadai, kami akan turun langsung melakukan pengecekan ke lapangan serta melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan untuk memperoleh fakta atas kebenaran laporan pengaduan masyarakat yang telah disampaikan kepada kami,” tegasnya. (**)
Reporter: Afrizal











Komentar