Harianpublik.id,Konawe Kepulauan – Sebanyak 11 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2025 yang ditempatkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan resmi menandatangani adendum perjanjian kerja, pada Selasa (10/3/2026).
Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan dan dihadiri langsung Kepala Kantor Pertanahan Konkep, Asran, S.SiT. Kegiatan ini menjadi bagian dari penyesuaian administrasi kepegawaian sekaligus penegasan peran serta tanggung jawab para PPPK dalam mendukung tugas pelayanan pertanahan di daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Konkep, Asran, menyampaikan bahwa kehadiran tenaga PPPK di lingkungan kantor pertanahan diharapkan mampu memperkuat kapasitas sumber daya manusia sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Dengan bertambahnya sumber daya manusia di Kantor Pertanahan, kami optimis kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat akan semakin baik dan maksimal,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, serta komitmen kerja dari seluruh pegawai, termasuk PPPK, dalam menjalankan tugas sebagai aparatur di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui penandatanganan adendum ini, para PPPK diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas di unit kerja masing-masing serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung peningkatan pelayanan pertanahan di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan dalam memperkuat kapasitas kelembagaan serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih profesional, transparan, dan responsif bagi masyarakat. (**)













Komentar