Harianpublik.id,Kendari – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) naik sebesar 8 persen. Hal itu disampaikan Presiden dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, pada 16 Agustus lalu.
Kenaikkan gaji itu bakal didapatkan seluruh abdi negara di tanah air. Tak terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Provinsi Sultra menyebut pihaknya akan menaikkan gaji sebanyak 12.677 ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra sebesar delapan persen pada 2024.
Kepala BPKAD Provinsi Sultra Muhammad Ilyas Abibu, mengatakan bahwa kenaikan gaji ASN tersebut sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo.
“Nantinya jika kita sudah dapat regulasinya kenaikan gaji dan kebijakan dari presiden, maka kita akan mengalokasikannya pada tahun depan di anggaran 2024,” kata Ilyas Abibu.
Dia menjelaskan, kenaikan gaji ASN di lingkup Pemprov Sultra akan berbeda karena akan disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing ASN.
“Nanti akan disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing ASN,” tutup Ilyas. (Red/Edisi)













Komentar