Harianpublik.id,Jakarta – Sebanyak 145 pemerintah daerah (pemda) dari 22 provinsi menjadi prioritas akselerasi penguatan reformasi birokrasi tahun 2024.
Seluruh pemda tersebut dinilai RB maupun SAKIP masih dibawah predikat B (Baik) ataupun belum memiliki unit kerja Zona Integritas (ZI) berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pasalnya, instansi pemerintah terus didorong untuk menjalankan reformasi birokrasi dengan baik. Dalam berbagai kesempatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas selalu menekankan pesan Presiden agar birokrasi dapat berdampak dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Reformasi birokrasi menjadi kunci penting. Semakin baik birokrasi, maka semakin cepat hasil pembangunan tercapai. Ini yang coba kita bangun melalui reformasi birokrasi dan kami mendorong seluruh instansi pemerintah untuk menjalankannya secara konsisten,” ujar Menteri Anas di Jakarta, dikutip dari mrnpan.go.id, pada Rabu (21/2).
Dalam mempercepat jalannya reformasi birokrasi, khususnya di lingkup pemerintah daerah, Kementerian PANRB menggelar Akselerasi Penguatan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Kinerja, dan Zona Integritas pada Pemerintah Daerah Prioritas Tahun 2024.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto mengatakan bahwa penyelenggaraan reformasi birokrasi saat ini seperti lintasan kereta api double track. Pertama, RB General yang fokus penyelesaian isu hulu yang berkaitan dengan tata kelola internal. Sedangkan, penyelesaian isu hilir disebut dengan RB Tematik agar birokrasi mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan pembangunan nasional.
Erwan menyampaikan bahwa terdapat empat hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dalam upaya percepatan implementasi RB, SAKIP, dan ZI. “Pertama, meningkatkan komitmen pimpinan daerah serta sekretaris daerah dalam mengawal implementasi RB, SAKIP, serta ZI. Kami berharap pengetahuan tentang pentingnya RB, SAKIP, dan ZI bisa berjenjang diturunkan dari pimpinan daerah, sekda, pimpinan OPD, sampai pada staf di daerah,” ujarnya.
Kedua, mendorong kolaborasi dan cross-cutting lintas unit kerja sehingga upaya yang dilakukan menjadi lebih holistik dan komprehensif. Ketiga, memastikan upaya implementasi RB, SAKIP, dan ZI berdampak pada hasil-hasil pembangunan sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden dimana reformasi birokrasi bukan hanya untuk pemerintah, tetapi dapat dirasakan untuk kemajuan masyarakat.
Terakhir, instansi pemerintah harus dapat memastikan dilakukannya monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan RB, SAKIP, dan ZI. Dengan demikian pelaksanaan tersebut dapat terkawal dengan baik dan tercipta proses perbaikan yang terus menerus (continuous improvement).
Empat hal yang menjadi arahan Deputi Erwan didasarkan oleh temuan dan hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian PANRB pada tahun 2023 lalu. Berdasarkan hasil evaluasi RB tahun 2023, baru 270 kabupaten/kota atau 53,15 persen yang memperoleh predikat RB minimal B.
“Salah satu hal yang menyebabkan nilai RB tidak maksimal adalah minimnya komitmen pemda terhadap implementasi RB Tematik. Padahal RB Tematik ini sangat penting, karena jika dikerjakan dengan baik, hasilnya langsung berdampak ke masyarakat,” lanjut Erwan.
Kemudian hasil evaluasi SAKIP di tahun 2023 menunjukkan masih terdapat 22,9 persen pemda dengan predikat dibawah B. Kementerian PANRB pun akan mengawal sejumlah pemda tersebut agar dapat mengejar ketertinggalannya.
Catatan evaluasi hasil evaluasi SAKIP masih menemukan sasaran pemda yang belum berorientasi hasil serta program dan kegiatan yang belum fokus dan tepat sasaran. Kemudian masih adanya mental silo antar-perangkat daerah yang menyebabkan sharing outcome belum berjalan baik, serta kurang intensifnya keterlibatan pimpinan dalam mengawal pelaksanaan SAKIP.
Terkait dengan ZI, selama lima tahun terakhir telah menghasilkan 1.823 unit kerja WBK dan 229 unit kerja WBBM dari 97 pemda atau 17,76 persen. Sedangkan, sebanyak 449 pemda atau 82,23 persen belum memiliki Zona Integritas.
“Semoga kegiatan akselerasi pada hari ini mampu mendorong komitmen pemda dalam menyukseskan implementasi RB, SAKIP, dan ZI sehingga hasilnya memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan bangsa dan negara,” pungkas Erwan.
Akselerasi penguatan RB, SAKIP, dan ZI ini juga ditandai dengan penyataan komitmen dari 10 perwakilan pemerintah daerah secara simbolis. Adapun perwakilan tersebut berasal dari Kabupaten Kaur, Labuhan Batu Utara, Kab. Lampung Utara, Pulang Pisau, Sabu Raijua, Malaka, Kolaka Timur, Morowali Utara, Halmahera Selatan, dan Manokwari. (**)
Komentar