harianpublik.id- Pemerintah kembali menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menghadapi penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemerintah menyatakan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali berlangsung selama 1-7 Maret 2022.
Sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali, pemerintah menetapkan masa perpanjangan PPKM berlaku selama 1-14 Maret 2022.
Pasalnya, dari 17 kabupaten kota di Bumi Anoa ini hampir semua berstatus PPKM level 3. Tersisa Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang statusnya level 2.
Sementara itu, 16 daerah di Sultra status PPKM level 3 adalah Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna, Kabupaten Buton, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, Kota Kendari, dan Kota Baubau. (**)
Sumber: Kompas.com
Komentar