harianpublik.id-Luwu- Firmansyah (38) warga Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) yang memalsukan surat kematian istrinya demi menikahi wanita selingkuhan inisial WD (19).
Firmansyah dan WD akhirnya berhasil diringkus polisi setelah satu bulan dinyatakan buron alias DPO.
“Penangkapan DPO tindak pidana pemalsuan dokumen data perkawinan dan atau perzinahan,” Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).
Firmansyah dan WD ditangkap di rumah kos sewaannya di Kelurahan Rijang Pitu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulsel sekitar pukul 06.00 Wita, pagi tadi. Kepada petugas, sang buron mengakui memalsukan surat kematian istrinya demi bisa menikah lagi.
“Firmansyah membenarkan melakukan pemalsuan beberapa dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga dan surat keterangan kematian istrinya atas nama perempuan Dalimang,” katanya.
Awal Kasus Firmansyah Palsukan Surat Kematian Istri Demi Nikahi Selingkuhan sebelumnya, Firmansyah awalnya tinggal bersama dengan istrinya, Dalimang (38) yang bekerja sebagai PNS di Maluku sekitar Juni 2021. Belakangan Firmansyah pamit pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Sabbang, Lutra.
“Namun selama 6 bulan Firmansyah tidak kembali ke Maluku dan istrinya mendapat informasi bahwa suaminya telah menikah dengan wanita WD,” ucap Dharma.
Setelah 6 bulan tak menerima kabar, Dalimang lantas menyusul suaminya ke Luwu Utara. Dalimang kemudian menemukan kebenaran informasi bahwa Firmansyah sudah menikah lagi dengan wanita WD.
“Adapun Firmansyah menikah dengan cara memalsukan surat kematian istrinya dan tanpa sepengetahuan Dalimang memindahkan domisiliinya dari Maluku ke Luwu Utara,” tambah dia.
Akibatnya, Dalimang melaporkan sang suami ke Polres Lutra atas tuduhan pemalsuan dokumen hingga tuduhan perzinahan. Kemudian tepat pada 24 Januari 2022, Firmansyah resmi dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lutra setelah dinilai tak koperatif saat dipanggil penyidik. (**)
Sumber: Detikcom
Komentar