Harianpublik.id,Kendari – Dua orang wanita yang masih di bawah umur diamankan oleh Satreskrim Polresta Kendari setelah menganiaya rekannya sendiri secara brutal bernama Dini (19).
Kedua pelaku masing-masing berinisial NA alias N (16) dan MZ alias AL (16). Kejadian itu bertempat di salah satu kos di Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin 27 Juni 2022, sekitar pukul 23.30 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan kronologi itu berawal saat Dini (korban) tidak mau membayar utang kepada pelaku NA. sehingga membuat pelaku geram dan menganiaya korban.
“Pada awalnya Korban memiliki Hutang kepada NA namun Korban tidak mau membayar sehingga NA jengkel dan melakukan penganiayaan kepada Korban,” ujarnya dalam rilisnya.
Dalam tindakan penganiayaan itu, pelaku NA ditemani bersama rekannya MZ yang memukul korban secara bertubi-tubi bagian muka korban.
“Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Kedua Tersangka, sehingga mengakibatkan luka lebam pada beberapa bagian tubuh Korban,” jelasnya.
Kejadian itu sempat diabadikan oleh rekannya yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan berdurasi 30 detik, sehingga akhirnya tersebar dan viral di media sosial.
Setelah Satreskrim Polresta Kendari Mendapat informasi serta berdasarkan Laporan Polisi No.430, kemudian melakukan pencarian yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dan berhasil mengamankan pelaku.
Aksi kedua pelaku itu dijerat Pasal 170 Kuhp tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukaman penjara selama 5 tahun 6 bulan. (**)
Komentar