Harianpublik.id,Muna – Setelah menyelesaikan sidang pemeriksaan gugatan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Desk Pilkades Kabupaten Muna akhirnya membacakan putusan sengketa Pilkades yang dilaksanakan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ((DPMD) pada Kamis (3/10/2020).
Pasalnya, sengketa yang diajukan 27 bakal calon kades dan hanya tiga yang diterima gugatannya oleh Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa. Yakni dari Desa Lagasa 1 orang, Mataindaha 1 orang dan Desa Bangun Sari 1 orang.
Pantauan lansung Jurnalis Harianpublik.id, Pembacaan sidang putusan tersebut yang dimulai sejak sore hari hingga malam hari berjalan normal.
Namun saat pembacaan sidang putusan telah selesai, barulah terjadi keributan akibat Bakal Cakades yang merasa tidak puas karena gugatannya ditolak.
Kepada awak media, Jamir Bakal Cakades dari Desa Pola mengungkapkan kekesalannya. Menurutnya nilainya dikasi turun yang seharusnya nilai awal 42,5 menjadi 30,2. “Jadi di kasi turun 12 nilai,” kesalnya.
Senada dengan itu, La Ode Muslihin dari Desa Bahutara, juga mengatakan kurang puas terhadap hasil sidang putusan sengketa Pilkades Muna.
“Mudah-mudahan ini nilai ini dapat dihitung kembali dan nilai tes bisa diperlihatkan agar kami merasa puas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa belum dapat dikonfirmasi. Ia meninggalkan Kantor DPMD sekitar kurang lebih Pukul 22.00 Wita. (**)
Penulis: Rixan Ardian







Komentar