Harianpublik.id,Kendari – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara menyita 3,597 kilogram sabu dari dua terduga pelaku, AS dan H, di Kota Kendari. Keduanya diamankan dalam pengungkapan jaringan narkotika pada 30 September 2026.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di BTN Graha Mandiri Permai, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu.
“Masyarakat melaporkan kepada kami bahwa ada gerak-gerik mencurigakan dari orang asing yang berlalu-lalang. Dari hasil observasi, surveillance dan mapping, tim mengamankan terduga AS sekitar pukul 17.00 WITA di BTN Graha Mandiri Permai,” kata Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dari pengembangan terhadap AS, polisi menggeledah kamar kosnya di kawasan Padelau. Hasilnya, ditemukan 51 saset sabu seberat 3.094 gram brutto.
Polisi kemudian memburu H yang diduga menerima sebagian sabu tersebut. H diamankan sekitar pukul 18.30 WITA di rumahnya. Polisi menemukan lima saset sabu seberat 503 gram, dua timbangan digital, alat pres, serta saset kosong.
Menurut polisi, sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang merupakan narapidana. Barang itu diduga kemudian dipecah dalam berbagai ukuran untuk diedarkan kembali di Kota Kendari.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga AS dan H sebanyak 3.597 gram,” ujar Amri.
AS dan H kini menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Sultra. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat. (**)











Komentar