Harianpublik.id,Konawe Kepulauan – Tahun 2023 ini, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mendapat alokasi bantuan program Rehabiliatasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu) dari Kementerian Sosial (Kemsos) Republik Indonesia (RI), sebanyak 50 unit rumah.
Pemkab Konkep melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus berupaya menghadirkan pemukiman layak huni bagi masyarakatnya. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan program pemerintah RS-Rutilahu.
Kepala Dinas Sosial Konkep, James Adam Mokke menjelaskan, program RS-Rutilahu merupakan salah satu program peningkatan kualitas rumah masyarakat kategori miskin yang disediakan oleh Kemensos. Dimana bantuan rumah tidak layak huni yang dialokasikan untuk Konkep ditahun 2023 sebanyak 50 unit.
“Bantuan ini nantinya difokuskan untuk dua kecamatan yakni Kecamatan Wawonii Selatan dan Kecamatan Wawonii Tengah. Dimana anggarannya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat. Sehingga kami (Dinsos Konkep) hanya mengawasi penggunaannya yang harus sesuai dengan hasil asesment kebutuhan yang diusulkan dalam proposal yang diajukan di Provinsi Sultra,” jelas James Adam Mokke pada Rabu (8/2/2023).
Mantan Kadis Perikanan Konkep ini menyebutkan bahwa untuk mendapatkan bantuan ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat. Kata dia, ada dua syarat utama dalam pendataan RS Rutilahu tersebut yakni kondisi rumah yang tidak layak huni dan kelengkapan surat kepemilikan lahan.
“Jadi selain kondisi rumahnya tidak layak huni, calon pemanfaat ini juga harus mendirikan rumah di atas tanah yang kepemilikannya secara pribadi, bangunan rumahnya harus milik pribadi yang dilengkapi dengan surat atau dokumen kepemilikan tanah, jangan meminjam atau membangun di tanah orang,” paparnya.
Kadis menambahkan, selain dua hal yakni kondisi rumah tidak layak huni dan kepemilikan tanah yang menjadi syarat kategori pemanfaat RS-Rutilahu tersebut, calon pemanfaat juga harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Untuk menjadi penerima manfaat program rumah tidak layak huni ini mereka harus terdata dalam DTKS. Dimana sebelumnya Kami (Dinsos) sudah melakukan pendataan dan ini yang akan menjadi sasaran. Akan tetapi, yang rumahnya tidak layak huni dan belum masuk dalam DTKS akan kita usulkan agar mereka terdata,” pungkas pria yang akrab disapa James itu. (**)







Komentar