Harianpublik.id,Muna – Sebanyak 846 kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna tercatat belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan iuran wajib Jasa Raharja (JR).
Dari total 1.115 unit kendaraan dinas, hanya 269 unit atau sekitar 21,79 persen yang sudah membayar pajak.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala UPT Samsat Muna, Syukur Alwan, pada Jumat (17/10/2025).
“Masih banyak kendaraan dinas yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Muna agar pembagian hasil pajak atau opsen bisa maksimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Sebagai informasi, hasil pajak kendaraan dibagi 66 persen untuk pemerintah daerah dan 34 persen untuk pemerintah provinsi. Karena itu, pihak Samsat Muna mendorong Pemkab Muna segera berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan pembinaan dan penertiban pembayaran pajak kendaraan dinas.
Berdasarkan data UPT Samsat Muna, dari 269 kendaraan dinas yang sudah melunasi pajak, terdiri atas 26 unit kendaraan roda empat dan 247 unit roda dua, dengan total pembayaran mencapai Rp109.742.475 untuk periode Februari hingga Juli 2025.
Adapun target penerimaan pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp17 miliar, namun hingga Oktober baru terealisasi Rp9,16 miliar atau 50 persen.
“Capaian ini memang belum maksimal. Salah satu faktornya, karena sebagian wilayah seperti Kabupaten Buton Utara kini sudah memiliki Kantor Samsat sendiri, sehingga potensi penerimaan di wilayah kami berkurang,” jelas Syukur.
Ke depan, UPT Samsat Muna berkomitmen memperkuat kerja sama lintas instansi untuk mempercepat penagihan dan meningkatkan kedisiplinan pembayaran pajak, khususnya bagi kendaraan dinas yang merupakan aset pemerintah daerah. (**)
Reporter: Afrizal







Komentar