Harianpublik.id,Muna – Polemik Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Pilkades serentak Kabupaten Muna masih berbuntut panjang. Kali ini, masyarakat Desa Wawesa melakukan aksi penyegelan Balai Desa Wawesa sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Muna.
Pasalnya hingga kini, Pemda Muna belum melaksanakan atau menindaklanjuti surat yang dikeluarkan oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa terkait tanggapan penetapan calon kepala desa terpilih.
Ditemui oleh jurnalis Harianpublik.id, salah seorang warga Wawesa yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa aksi penyegelan tersebut dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita, pada Selasa (28/3/2023).
“Aksi penyegelan tersebut sebagai bentuk protes. Dan kepala desa yang dilantik hasil PSU itu legalitas hukumnya tidak ada. Itupun dikuatkan oleh surat dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa pada Bulan Januari 2023 bahwa PSU itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
“Jadi kalau legalitas hukumnya tidak ada, berarti masyarakat berhak menyegel balai desa. Jadi masyarakat menolak Kepala Desa hasil PSU,” sambung dia lagi.
Lebih lanjut, ia juga menyebutkan sebelum melakukan penyegelan, masyarakat Desa Wawesa sudah melayangkan surat pemberitahuan ke beberapa pihak.
“Jadi kami masyarakat Wawesa meminta agar Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Serentak Pada Pemilihan Kepala Desa 2022 yang lalu segera dilantik,” tegasnya.
“Balai desa ini akan kami segel sampai kepala desa terpilih hasil pemilihan serentak dilantik,” pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, media ini berupaya konfirmasi dipihak terkait termasuk pihak Pemda Muna. (**)
Penulis: Rixan Ardian







Komentar