Harianpublik.id,Muna – Sebanyak 216 orang yang terdiri 66 Panwascam dan 150 Pengawas Kelurahan Desa (PKD) diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terkait dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Muna tahun 2019-2020, pada Senin (15/05/2023).
Pasalnya, sebesar Rp2,1 miliar dana hibah yang ditemukan belum bisa dipertanggungjawabkan oleh Bawaslu Muna.
Kepala Kajari Muna Agustinus Baka Tandililing saat ditemui sejumlah awak media, mengatakan bahwa pemeriksaan para saksi dari Panwascam dan PKD itu akan diupayakan untuk diselesaikan dalam sehari saja.
“Pemeriksaan kurang lebih seratusan lebih saksi ini, akan kami selesaikan dalam sehari ini,” ungkapnya.
Agustinus Baka Tandililing juga menegaskan bahwa Kejaksaan Muna betul-betul akan menuntaskan perkara ini.
“Kita harapkan tahun ini akan bisa kami selesaikan,” tegasnya
“Kami bekerja secara profesional dan Kejaksaan Negeri Muna hadir untuk memberikan warna di Sulawesi Tenggara untuk penegakan perkara korupsi dan penanganan perkara korupsi,” sambung Kajari Muna.
Untuk diketahui, saat ini status perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muna dinaikan ke tahap penyidikan. (**)
Penulis: Rixan Ardian







Komentar