Harianpublik.id,Kendari- Polemik Anoa Mart menyeret nama Mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi izin PT Midi Utama Indonesia (MUI), atau Anoa Mart Kendari.
Mencuatnya nama Mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir diduga berperan memuluskan perizinanan gerai ritel modern Alfamidi milik PT Midi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI), penyidik telah menetapkan Sulkarnain Kadir (Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017-2022) sebagai tersangka”, ucap Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan kepada awak media pada Senin, (14/08) siang.
Dia juga menambahkan peran tersangka Sulkarnain Kadir selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah) kepada Arif Lutfian Nursandi Manager Corcom PT MUI sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.
“Padahal pengecatan Kampung Warna-warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021”, kata Ade Hermawan.
Disamping itu, Sulkarnain Kadir diduga meminta bagian saham lima persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari melalui perusahaanya CV Garuda Cipta Perkasa.
Sedangkan peran Syarif Maulana selaku staff ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI, dan peran Ridwansyah Taridala selaku PLT Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari membuat dan menandatangani Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kampung Warna-Warni yang dibebankan pembiayaannnya ke PT Midi Utama Indonesia.
Penyidik Kejati Sultra telah menjadwalkan pemeriksaan mantan Walikota Kendari pada 18 Agustus mendatang.
“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023”, tutupnya
Redaksi







Komentar