Harianpublik, Kendari – Setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka, Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Kendari sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (23/8/2023).
Sulkarnain Kadir digiring keluar dari ruang pemeriksaan melalui pintu utama Kantor Kejati Sultra mengenakan rompi tahanan yang didampingi kuasa hukumnya, setelah menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejati Sultra pada 16 Agustus 2023 lalu.
Pantauan awak media ini, Sul sapaan akrab Wali Kota Kendari periode 2017-2022 itu keluar dari dalam gedung Kejati Sultra dengan tangan diborgol memakai rompi tahanan langsung dinaikkan di mobil tahanan menuju Rutan Kendari.
“Jadi pada hari ini, Mantan Walikota Kendari, SK sudah memenuhi panggilan dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kendari, terhitung mulai hari ini,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan 2 tersangka lain dugaan gratifikasi izin gerai PT. MUI (Alfa Midi). Keduanya yakni, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Sarif Maulana, Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah.
Dalam kasus perizinan PT MUI tersebut, Sul berperan memuluskan perizinanan gerai ritel modern Alfamidi milik PT Midi di Kota Kendari dengan meminta anggaran sebesar Rp700 juta rupiah untuk pengecetan kampung warna-warni. Padahal program pengecetan itu sudah dianggarkan melalui APBD. Bukan hanya itu, SK juga disebut meminta saham sebesar 5 persen untuk setiap pendirian ritel Alfamidi yang disamarkan menggunakan nama lokal Anoa Mart yang saat ini terdapat 6 gerai ritel yang tersebar di Kota Kendari.
Saat digiring ke mobil tahanan Sulkarnain enggan berkomentar saat dicerca sejumlah pertanyaan oleh awak media. Sampai berita ini ditayangkan kuasa hukum dari Sulkarnain juga masih enggan memberikan tanggapan. (Redaksi)







Komentar