HarianPublik.id,Bombana – Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bombana mendadak ramai diperbincangkan di media sosial. Sebuah akun Mami Dhyka Sembilan-Tujuh (Endang) mengunggah keluhan dengan hashtag #50rbjadi800rb, yang menyebut adanya lonjakan pajak hingga 1500% (16 Kali Lipat)
Namun, Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana langsung meluruskan kabar tersebut. Kepala BKD Bombana, Dody A. Muhlisi menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan data resmi.
“Setelah dicek, pembayaran PBB tahun 2025 sama persis dengan tahun 2024. Tidak ada kenaikan sama sekali,” tegas Dody dalam Kamis (11/9/2025).
BKD bahkan membeberkan data konkret dua wajib pajak yang disebut dalam unggahan viral itu. Atas nama Nurdin dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 74.07.110.006.004-0134.0, tercatat membayar Rp409 ribu di tahun 2024 maupun 2025. Begitu juga Sabe dengan NOP 74.07.110.006.004-0135.0, tetap membayar Rp422 ribu pada dua tahun tersebut.
Lantas, dari mana angka Rp50 ribu muncul? BKD menjelaskan, nilai itu merujuk pada data lama tahun 2007, ketika wilayah Wumbubangka masih berada di bawah administrasi Kabupaten Buton. Nomor objek pajaknya pun berbeda, sehingga tidak bisa dibandingkan dengan kondisi saat ini.
“Wajib pajak yang bersangkutan sudah mengakui ada kekeliruan persepsi terkait perbedaan NOP. Jadi, tidak benar ada kenaikan pembayaran PBB di tahun ini,” jelas Dody.
BKD Bombana pun mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi yang berseliweran di media sosial.
“Kalau ada keraguan, silakan langsung konfirmasi ke kantor BKD. Jangan mudah percaya begitu saja dengan informasi yang belum jelas sumbernya,” tutupnya. (**)
Penulis: Ismi Azizah







Komentar