Harianpublik.id,Buton Tengah – Langkah Pemerintah Kabupaten Buton Tengah menghadirkan layanan peradilan yang lebih dekat bagi masyarakat memasuki tahap penting. Tim gabungan Mahkamah Agung RI bersama Badan Peradilan Agama (Badilag), Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Sekretariat Negara melakukan visitasi untuk menilai kesiapan operasional Pengadilan Agama Buton Tengah sekaligus meninjau lokasi pembangunan gedung permanennya, pada Jumat (10/7/2026).
Kunjungan yang dipimpin Kepala Biro Perencanaan Mahkamah Agung RI itu disambut langsung Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, di Rumah Jabatan Bupati. Selanjutnya, rombongan meninjau gedung sementara Pengadilan Agama di Kelurahan Lakudo serta lahan pembangunan kantor permanen di Kompleks Perkantoran Labungkari yang telah bersertifikat atas nama Pengadilan Agama Buton Tengah.
Bupati Azhari menegaskan, kehadiran Pengadilan Agama akan memangkas jarak dan waktu tempuh masyarakat dalam mengakses layanan hukum, mengingat selama ini warga masih harus mengurus perkara ke daerah lain. Pemerintah Kabupaten Buton Tengah juga menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh kebutuhan operasional sementara hingga pembangunan gedung permanen dapat direalisasikan.
“Keberadaan lembaga peradilan tersebut akan mempermudah akses layanan hukum bagi masyarakat yang selama ini harus menempuh perjalanan ke daerah lain untuk mengurus perkara peradilan agama,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, tim Mahkamah Agung turut meninjau lahan yang diproyeksikan untuk pembangunan Pengadilan Negeri Buton Tengah sebagai bagian dari penguatan kelembagaan penegakan hukum di daerah, yang akan diikuti dengan upaya menghadirkan Kantor Kejaksaan Negeri Buton Tengah.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Sahwan, menegaskan bahwa Pengadilan Agama Buton Tengah merupakan salah satu dari 12 pengadilan agama baru yang menjadi prioritas nasional.
“Sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah diharapkan mampu mempercepat operasional Pengadilan Agama sehingga masyarakat memperoleh layanan peradilan yang lebih dekat, cepat, efektif, dan berkeadilan,” tukasnya. (**)







Komentar