Harianpublik.id,Bombana – Ancaman menyebarkan foto pribadi diduga menjadi modus seorang pria berinisial I dalam melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berinisial HD di Kabupaten Bombana.
Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban berinisial U setelah mengetahui anaknya diduga mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali. Selain itu, foto pribadi dan rekaman video bermuatan asusila korban juga diduga tersebar melalui aplikasi WhatsApp.
Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Cevin T.H. B. Djari, mengungkapkan bahwa tersangka diduga menggunakan foto pribadi korban sebagai alat ancaman untuk memaksa korban memenuhi keinginannya.
“Dari hasil penanganan perkara, tersangka diduga mengancam akan menyebarkan foto pribadi korban apabila korban tidak menuruti keinginannya,” ungkap IPTU Cevin.
Tersangka kemudian diduga mengajak korban bertemu dengan alasan akan menghapus foto tersebut dari telepon selulernya. Korban kemudian dijemput oleh tersangka dan dibawa menuju lokasi kejadian di wilayah Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia.
Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban untuk pertama kalinya. Perbuatan tersebut juga diduga direkam oleh tersangka.
Rekaman tersebut kemudian diduga kembali dijadikan alat ancaman terhadap korban sehingga kekerasan seksual kembali terjadi untuk kedua kalinya.
“Rekaman tersebut kemudian diduga digunakan tersangka untuk mengancam korban, sehingga korban kembali mengalami kekerasan seksual untuk kedua kalinya,” jelasnya.
IPTU Cevin menegaskan, perkara tersebut ditangani secara serius oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bombana dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan foto maupun video korban. Jangan sampai penyebaran konten tersebut semakin merugikan dan menambah beban psikologis korban,” tegasnya.
Penyidikan perkara dilakukan berdasarkan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Polres Bombana mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Perlindungan identitas dan privasi korban juga menjadi hal penting agar korban tidak kembali mengalami tekanan maupun stigma akibat perkara yang dialaminya. (**)
Reporter: Ismi Azizah













Komentar