Aneh, Jaksa Hanya Tuntut 6 Bulan Penjara Terdakwa Pelaku Pengeroyokan Nenek 72 Tahun di Kendari

Harianpublik.id,Kendari – Kasus pidana pengeroyokan terhadap nenek berusia 72 tahun bernama Yuliana (72) pada 12 September 2021 lalu, telah memasuki sidang putusan pada 8 Maret 2022 lalu.

Pasalnya, putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengecewakan korban dan pihak keluarganya sebab melukai rasa keadilan dan kemanusiaan. Bagaimana mungkin. Jaksa hanya menuntut 6 (enam) bulan penjara terhadap terdakwa T yang merupakan seorang karyawan BUMD dan SH(Wiraswasta). Padahal ancaman tindak pidana pengeroyokan adalah 5 tahun 6 bulan, jika korban luka berat 7 tahun, sedangkan meninggal dunia 12 tahun.

Pasalnya, selama kasus ini berjalan sudah banyak keanehan yang terjadi. Kasus tersebut dilatarbelakangi oleh kasus perdata gugatan tanah pengusaha ATJ (pengugat) dan Korban pengeroyokan (tergugat). Sementara itu, di dalam putusan Nomor 52/Pdt G/PN Kdi/2015, sangat terang menjelaskan dihalaman 27 menyatakan bahwa tanah milik Tergugat/korban yang telah dieksekusi berdasarkan putusan 46/Pdt.G/PN.Kdi/2000 pada tanggal 1 September 2009, bukanlah obyek sengketa dalam perkara ini. Maka seharusnya pengugat menghormati putusan pengadilan, akan tetapi yg terjadi malah sebaliknya tanggal 12 September 2021 pukul 03.00 WITA, sejumlah 40-60 orang tidak dikenal, yang mengaku suruhan pengugat datang ke tanah tergugat melakukan pemagaran, karena tidak setuju tanahnya dipagari, tergugat/korban merobohkan pagar yang telah didirkan oleh orang orang suruhan tersebut.

Akibatnya, tergugat dikeroyok oleh 2 orang, didorong ke tanah dan diinjak dadanya, sehingga akibat hal tersebut tergugat/korban menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bahteramas selama beberapa hari dan masih merasakan sakit dibagian dada selama 2 bulan.

Dipersidangan pengeroyokan ini, ada 4 orang saksi yg memberatkan dan 3 orang saksi yang meringankan terdakwa. Anehnya salah satu saksi yang meringankan adalah IS, anak kandung salah satu terdakwa pengeroyokan. Dalam kesaksiannya, IS menerangkan sebelum kejadian mereka berkumpul di tempat pengugat tanah/yang menyuruh memagar dan mengatakan tidak ada pengeroyokan hanya ada perebutan parang.

“Saat kejadian IS membelakangi korban, dan juga suatu hal yang tidak masuk akal, bagaimana mungkin terdakwa pria yang berbadan tinggi, besar dan kuat sementara korban wanita lansia, kecil, lemah dan mengalami katarak di matanya, mampu rebutan parang?,” ucapa Yuliana.

Oleh karena itu, pihak keluarga sangat berharap agar majelis hakim mampu arif dan bijaksana dan memutuskan perkara ini. “Hari Kamis (24/3)hari ini, pihak keluarga sadar menghadapi pengusaha yang memiliki kekuatan modal, tapi pihak keluarga memiliki doa dan keyakinan Allah SWT Yang Maha Kuat dan Maha Kaya akan senantiasa mengabulkan doa hamba-hamba-NYA yang didzalimi,” cetus Ibu Yuliana.

“Jika hukum di dunia tidak bisa memenuhi rasa keadilan, maka yakinlah Pengadilan Akhirat yang akan memutus, ingatlah semuanya akan diadili kelak, semuanya akan dimintai pertanggung jawaban,” tegasnya. (**)

Komentar