Harianpublik.id,Kendari – Anggota Dewan Pers Asep Setiawan menegaskan bahwa jurnalis/wartawan telah dilindungi Undang Undang dalam menjalankan tugasnya. Itu artinya, melarang kerja-kerja jurnalistik tanpa alasan yang tepat merupakan pelanggaran hukum.
Pasalnya, selama ini masih banyak terjadi kasus pelarangan liputan kemudian pelaporan wartawan. Bahkan terjadi tindakan-tindakan yang dapat berakibat mencederai kemerdekaan pers.
“Saya menegaskan kita merujuk kepada Undang Undang, teman-teman yang bekerja sebagai jurnalistik itu dilindungi oleh hukum. Dan apabila ada yang melarang apa lagi dengan cara yang tidak baik, baik secara verbal maupun dengan tindakan, maka itu sudah merupakan pelanggaran hukum,” tegas Asep.
Oleh karena itu, dia menghimbau kepada wartawan ketika dalam melaksanakan pekerjaan peliputan untuk mengedepankan kodek etik jurnalistik dan Undang Undang pers. Jika pada saat melakukan peliputan, lalu kemudian ada pihak-pihak yang menghalang-halangi untuk segera melaporkan ke Dewan Pers.
“Jurnalis itu dilindungi hukum tidak boleh ada dari pihak manapun yang melarang kerja jurnalis dalam liputan. Apabila ada yang terjadi kami persilahkan segera melaporkan ke Dewan Pers,” ucap Asep.
Hal ini disampaikan Asep saat menghadiri seminar yang diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang bertajuk “Independensi Pers Pada Pemilu 2024” di salah satu hotel di Kendari, pada Sabtu (11/3/2023).
Seminar itu masih dalam rangkaian Musyawarah Daerah (Musda) IJTI ke-III dibuka oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi dan turut dihadiri Kapolda Sultra, Ketua Bawaslu Sultra, Komisioner KPU Sultra DPP IJTI dan Kapolres Kendari.
Seminar yang mengulas seputar kedudukan pers dalam pesta demokrasi itu menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya seperti, Asep Setiawan, Wahyu Triyogo, Hamiruddin Udu, M.Nato Alhaq, Wahyuddin S dan dipandu moderator Nasrina Hamid. (**)
Penulis: Muamar
Komentar