ASN Konsel Wajib Vaksin Booster, Kalau Mau Dapat TPP

Harianpublik.id,Konsel – Sebagai tugas pokok pemberi pelayanan publik, Aparatur Sipil Negara (ASN)di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) wajib vaksin penguat atau dosis ketiga (booster).

Vaksin booster juga menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi ASN untuk mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan cair dalam waktu dekat ini. Pasalnya, Pemda Konsel telah melakukan koordinasi baik secara internal maupun dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan perihal pembayaran tambahan penghasilan para abdi negara tersebut.

“Namun untuk mendapatkan TPP tersebut, ASN Konsel wajib melampirkan sertifikat vaksin tahap 1, 2 dan Booster. Selain sejumlah persyaratan administrasi lainnya seperti absensi dan laporan harian kerja dan LHKPN masing-masing ASN,” ucap Sekda Konsel, H Sjarif Sajang.

Hal tersebut sudah dituangkan dalam surat bernomor 840/605/2022 tentang pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan PNS.

Sekda melanjutkan, surat yang dikeluarkan itu, guna menindaklanjuti program Bupati dan Wakil Bupati Konsel dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS di lingkungan Pemda Konsel.

“Kami sampaikan kepada pimpinan unit kerja untuk melakukan persiapan administrasi sambil menunggu proses pembayaran pemberian TPP PNS terhitung mulai Januari sampai dengan Maret 2022 dengan ketentuan. Syarat ini disampaikan kepada seluruh OPD, Kabag, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas, Sekolah, Korwil, UPTD dan SKB se-Kabupaten Konsel untuk dilaksanakan,” papar Jenderal ASN Konsel ini.

Aturan yang diberlakukan oleh Pemda Konsel tambah Sekda, merujuk pada Perpres Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19.

Soal sanksi tertuang Pasal 13A ayat (4) Perpres bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda. (**)

Komentar