Ayah Bejat di Bombana Perkosa Anak Angkat Hingga Hamil, Pelaku Ditangkap

Harianpublik.id,Bombana – Ulah SB, ayah di Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) tak patut ditiru. Bagaimana tidak, ayah bejat itu tega memperkosa anak angkatnya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.

Bejatnya lagi, SB melakukan perbuatan kejinya itu tak sendirian melainkan bersama dua orang kerabatnya inisial AH dan SP.

Kini, ketiga pelaku telah diringkus Kepolisian Resort (Polres) Bombana untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Mirisnya, korban inisial E ternyata sudah lama menjadi sasaran pencabulan sejak berusia 12 tahun. Perbuatan tak senonoh itu berulang kali dialami korban hingga awal tahun 2025.

Pasalnya, para pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban agar tidak memberitahukan atau melaporkan kejadian tersebut.

Kasi Human Polres Bombana, Abdul Hakim menjelaskan, aksi kejahatan tersebut berhasil terungkap saat kelurga korban mengetahui kehamilan korban yang sudah berusia 6 bulan. Dimana, selama ini korban tinggal bersama orang tua angkatnya di Kecamatan Mataoleo.

Saat ditanyai, korban mengakui dan menceritakan kepada keluarganya bahwa ia telah dihamili oleh ayah angkatnya SB bersama kerabatnya AH dan SP.

Kejadian itu membuat keluarga korban geram. Mereka tak terima dengan hal itu dan langsung melaporkan para tersangka ke Polres Bombana, dengan laporan NOMOR: LP/B/ 4-5-6 /I/2025/SPKT/POLRES BOMBANA POLDA SULTRA, pada Jumat 22 Januari 2025.

Kasat Reskrim IPTU Yudha Febry Widanarko, KBO IPDA Muh Ridwan dan beserta anggota Resmob Polres Bombana langsung bergerak menuju TKP dan berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu tidak sampai 24 jam.

“Para tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang kali sehingga mengakibatkan kehamilan dengan usia 6 bulan,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Yudha Febry Widanarko.

Lebih lanjut IPTU Yudha mengatakan bahwa selama kejadian, korban tidak berani memberitahukan kepada orang lain karena takut dengan ancaman para tersangka yang mengancam korban dengan ancaman akan memukulnya. Apalagi sampai melaporkan terkait kejadian tersebut.

“Terakhir tersangka melakukan aksinya, pada tanggal 5 Januari 2025 sekitar jam 08.00 Wita. Semuanya di dalam kamar rumah tersangka SB atau rumah orang tua angkatnya,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Bombana menghimbau kepada masyarakat Bombana agar lebih memerhatikan dan menjaga anak-anak mereka supaya terhindar dari kejahatan seksual demi menjaga masa depan anak-anak penerus generasi mendatang. (**)

Penulis: Ismi Azizah

Komentar