Harianpublik.id,Kendari – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Laiwoi tidak menemukan adanya aktivitas PT Bumi Konawe Abadi (BKA) yang melakukan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta merusak kawasan hutan mangrove.
Hal itu ditegaskan langsung Kepala UPTD KPH Laiwoi Alimuddin, saat di temui dibruanganya, Senin (10/4/2023). Dia mengatakan, setelah timnya turun lapangan dan mengecek kebenaran seperti apa yang diberitakan, tidak ditemukan adanya aktivitas PT BKA tersebut
“Kami tidak menemukan adanya aktivitas PT Bumi Konawe Abadi di kawasan hutan mangrove,” tegas Alimuddin kepada wartawan.
Bahkan kata dia, lokasi hutan mangrove itu masih utuh. Meskipun demikian, ia tidak menampik adanya sedikit longsoran OB yang masuk dalam kawasan. Akan tetapi sudah ada tindakan dari PT BKA dengan melakukan penanaman pohon.
“Jadi soal longsor itu, faktor alam akan tetapi pihak PT BKA telah melakukan perbaikan serta melakukan penanaman pohon,” katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan saat ini, semua lokasi dari PT BKA tidak ada yang masuk kawasan hutan jadi tidak perlu adanya IPPKH beda halnya kalau masuk kawasan, itu wajib hukumnya untuk memiliki izin IPPKH.
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang PT BKA membantah tudingan disebut melakukan aktivitas di luar IUP dan di dalam kawasan hutan/bakau di Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bantahan itu disampaikan oleh Indra saat ditemui di salah satu Kedai Coffee di Kota Kendari beberapa waktu lalu.
Indra, bilang PT Bumi Konawe Abadi tidak pernah melakukan aktivitas penambangan di luar Izin seperti yang ditudingkan. bahwa tudingan yang di sampaikan oleh salah satu LSM itu tidak mendasar.
“Itu tidak benar dan saya pastikan tudingan itu tidak sesuai fakta,” tukas dia
Indra juga menjelaskan terkait beberapa point yang ingin disampaikan sebagai berikut:
1. Beberapa foto yang beredar di media terkait dengan IUP PT. BKA adalah Blok IUP lama yang sejak per tahun 2020 sudah dilakukan penciutan dan bukaan lahan/empang milik masyarakat sekitar.
2. Sesuai dengan surat dari dinas provinsi ESDM yang ditujukan ke PT. BKA serta rekomendasi dari Dinas Kehutanan pada saat RKAB 2019, PT. BKA sudah melakukan penciutan Blok IUP Tahun 2020 dengan mengeluarkan wiayah yang masuk kedalam Hutan/Bakau seluas kurang lebih 4 Ha.
3. Belum adanya IPPKH karena memang PT. Bumi Konawe Abadi dari tahun 2019 sampai tahun kegiatan aktivitas 2022 PT. BKA tidak melakukan pengurusan izin karena memang aktivitas PT. BKA secara keseluruhan berada pada areal APL dan itu disampaikan sesuai dengan RKAB Tahunan. Apalagi dalam hal ini pengelolaan dalam kawasan Hutan/Bakau secara aturan tidak dibenarkan.
4. PT. BKA sendiri masuk kedalam PROPER yang merupakan salah satu program dari kementrian LHK terkait dengan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
5. IUP dan aktivitas PT. BKA juga masuk dalam wilayah 7 desa lingkar tambang dan kontak dengan areal pemukiman dan empang yang berada di sekitar lingkar tambang sehingga terkait dengan pengelolaan lingkungan itu menjadi skala prioritas utama di dalam PT. BKA menjalankan aktivitas penambangannya.
Lebih lanjut, Indra menyampaikan bahwa pihaknya selalu menerapkan kaidah kaidah pertambangan yang baik dan benar sesuai dengan Permen ESDM No 26 Tahun 2018 dan Kepmen 1827 Tahun 2018 sebab kata dia dengan menerapkan sistem tersebut tentunya sejalan dengan apa yang di wajibkan oleh pemerintah. (**)
Penulis: Muamar







Komentar