Harianpublik.id,Kendari – Turut membantu dalam melakukan aborsi dua orang Bidan berinisial SS (34) dan WA (24) ikut terseret dan jadi tersangka kasus aborsi. Keduanya diketahui bekerja di sebuah klinik di Mandonga Kota Kendari.
Kapolsek Mandonga, Kompol Salman mengungkapkan, kasus aborsi ini bermula dari penemuan sosok mayat bayi di Jalan Mekar, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Kamis (29/9/2022) lalu.
“Awalnya warga menemukan ada tumpukan tanah, sehingga warga mencoba menggali, ditemukan janin berjenis kelamin perempuan. Warga kemudian menghubungi Polsek Mandonga. Kemudian petugas mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ungkap Salman, Senin (3/10/2022).
Dari hasil keterangan saksi-saksi, polisi kemudian menangkap perempuan bernama Nur (34) di Kelurahan Wuawua. Selanjutkan tim bergerak menangkap NR dan pamannya yang berinisial AS (28), AS melakukan peran dalam membantu menguburkan bayi hasil aborsi. Kemudian polisi menangkap pacar dari NR yakni YD (17) di Kemaraya.
“Setelah melakukan pemeriksaan dengan dibantu oleh dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, diketahui bahwa NR dibantu oleh bidan dalam persalinannya. Atas informasi tersebut, tim melakukan pengembangan dan didapati bidan berinisial SS (34) dan WA (24) yang membantu proses persalinan. Keduanya merupakan bidan yang bekerja di sebuh klinik di Mandonga,” bebernya.
Menurut keterangan bidan SS, bayi itu lahir secara normal tetapi meninggal dunia. Hasil otopsi RS Bhayangkara menyebut bayi itu lahir dari kandungan yang berusia tujuh bulan. Dalam proses aborsi itu, bidan SS dibantu oleh bidan WA.
Selanjutnya, Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Untuk tersangka SS, WA, Nur, NR, dan AS dijerat dengan pasal 194 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sedangkan YD yang menghamili NR di luar nikah dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (**)
Penulis: Muamar
Komentar